LBH Yogyakarta Sambut Baik Wacana Revisi UU ITE
Dukungan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) datang dari berbagai pihak.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Ada juga, Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 untuk menghadapi aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.
Kemudian, Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 kementerian dan lembaga terkait penanganan radikalisme dan penguatan wawasan kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Petahana Ketum KONI DIY, Djoko Pekik Irianto Masih Belum Mengambil Formulir Pendaftaran
“Dari situ, presiden perlu melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum oleh kepolisian, khususnya pelanggaran terhadap pelaksanaan hak kebebasan berpendapat,” ungkapnya.
Pihaknya meminta pemerintah perlu mencabut kebijakan yang sekiranya melanggar kebebasan berpendapat.
“Pemerintah harus memastikan tidak ada lagi pembubaran sewenang-wenang, penangkapan, dan kriminalisasi terhadap orang atau kelompok yang menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara damai,” tandasnya. (ard)