Usulan Libur Lebaran Idul Fitri 2021 Diperpendek, ASN dan TNI-Polri Dilarang Berlibur ke Luar Kota

Usulan libur Lebaran diperpendek bertujuan untuk meminimalisasi penyebaran dan penularan Covid-19 saat musim libur panjang tersebut.

Editor: Muhammad Fatoni
kemenag.go.id
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 

TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo, mengusulkan agar libur Hari Raya Idulfitri atau lebaran tahun 2021 hingga libur Tahun Baru 2022 diperpendek.

Menurut Tjahjo, hal tersebut bertujuan untuk meminimalisasi penyebaran dan penularan Covid-19 saat musim libur panjang tersebut.

Hal itu disampaikan Tjahjo dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro Tahun 2020 secara virtual, Selasa (16/2/2021).

"Kami usulkan supaya libur Idulfitri (hingga,red) tahun baru enggak ada H-5 atau H+5, atau H-10 H+10, diperpendek, dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin," kata Tjahjo.

Baca juga: Pelaksanaan Ibadah Haji 2021 Belum Ada Kejelasan, Ini Skenario yang Dipersiapkan Kemenag RI

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Mulai Dilaksanakan Rabu Besok, Ini Sasaran dan Vaksin yang Digunakan

Tjahjo menambahkan, usulan itu nantinya turut dibarengi dengan instrumen sanksi bagi para ASN maupun anggota TNI-Polri yang berlibur ke luar kota.

Selain itu, ia mengatakan, aparatur pemerintah harus menjadi contoh berdisiplin yang baik bagi masyarakat.

"Sanksi tegas baik bagi ASN, TNI-Polri, dan bisa beri contoh ke masyarakat," jelasnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo (TRIBUNJOGJA.COM / Agung Ismiyanto)

Dikatahui, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 pada 12 Mei dan 17-19 Mei 2021.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik.

Larangan ini merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek.

Pembatasan mobilitas bagi ASN ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Maklumat PP Muhammadiyah: 1 Ramadhan 1442 H Jatuh Pada Hari Selasa Wage 13 April 2021

Baca juga: INFO CPNS/PPPK 2021 : Jadwal Pendaftaran, Dokumen Persyaratan hingga Rincian Gaji yang Akan Diterima

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran tersebut, yang dikutip Tribunnews, Rabu (10/2/2021).

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.

Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Usul Libur Lebaran 2021 Diperpendek

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved