INFO CPNS/PPPK 2021 : Jadwal Pendaftaran, Dokumen Persyaratan hingga Rincian Gaji yang Akan Diterima
Berdasarkan informasi yang beredar, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan mulai dibuka pada kisaran bulan Maret 2021 mendatang.
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah rencananya akan membuka pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2021 tahun ini.
Meski demikian, bagi Anda yang ingin dan berencana mengikuti CPNS/PPPK 2021, harap bersabar.
Pasalnya, pemerintah memang belum memberikan info resmi terkait jadwal pendaftaran CPNS dan PPK 2021.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan mulai dibuka pada kisaran bulan Maret 2021 mendatang.
• Jadwal Pembukaan dan Formasi CPNS/PPPK 2021, Jangan Sampai Ketinggalan,Siapkan Berkas Pendaftarannya
• Alasan Mengapa Harus Ikut CPNS dan PPPK 2021, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Akan Diterima
Setelah proses pendaftaran resmi dibuka, selanjutnya akan dilanjutkan dengan proses seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Bagi anda yang berencana untuk mengikuti dan mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2021, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang perlu dipersiapkan.
Dokumen dan persayaratan ini menjadi bagian penting agar bisa melewati syarat seleksi administrasi di tahap pertama.
Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan saat mendaftar CPNS 2021:
1. Kartu Keluarga
Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).