Aktivitas Merapi
Pemkab Magelang Ubah Status Tanggap Darurat Gunung Merapi Jadi Siaga Darurat
perubahan status tersebut diakibatkan oleh berubahnya rekomendasi ancaman oleh BPPTKG beberapa waktu lalu.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang memutuskan untuk merubah status tanggap darurat Gunung Merapi menjadi siaga darurat.
Keputusan itu diperkuat dengan keluarnya Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/38/KEP/46/2021 tentang penetapan status siaga darurat bencana Gunung Merapi.
"Ya jadi sekarang tidak lagi tanggap darurat, tapi sekarang berubah menjadi siaga darurat," kata Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magelang, Edi Susanto, Selasa (16/2/2021).
Edi menjelaskan, perubahan status tersebut diakibatkan oleh berubahnya rekomendasi ancaman oleh Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) beberapa waktu lalu.
Dalam surat rekomendasi yang dikirim oleh BPPTKG itu, disebutkan bahwa rekomendasi ancaman Gunung Merapi bergeser ke arah barat daya.
Baca juga: UPDATE Aktivitas Gunung Merapi : Terjadi Guguran Lava Pijar hingga 1,5 Km Senin Malam dan Pagi Ini
"Merapi kan kebetulan arah ancaman kemudian daerah terancamnya sudah bergeser ke barat daya, sementara untuk jarak luncuran efusif lima km dan eksplosif tiga km itu lebih jauh," jelas Edi.
Dalam Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/38/KEP/46/2021 tentang penetapan status siaga darurat bencana Gunung Merapi itu termuat empat poin yang berisi tentang status siaga darurat bencana gunung merapi akan dimulai pada tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan terjadinya perubahan aktivitas gunung merapi yang signifikan.
Kemudian, pemerintah daerah dan masyarakat segera mengambil langkah-langkah siaga darurat bencana gunung merapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta semua biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan bupati ini dibebankan pada APBD Kabupaten Magelang, APBD Jateng, APBN dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Perubahan status darurat menjadi siaga itu juga menindaklanjuti Keputusan Bupati Magelang Nomor: 180.182/9/KEP/46/2021 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana Gunung Merapi yang berakhir pada 14 Februari lalu, sehingga Pemkab memutuskan untuk melakukan perubahan status.
"Sehingga kita turunkan menjadi siaga darurat karena ya tidak ada upaya penanganan darurat, tidak ada pengungsi juga," katanya.
Edi menambahkan, status siaga tersebut berlaku sejak 15 Februari lalu hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Baca juga: UPDATE Aktivitas Gunung Merapi : 11 Kali Guguran Lava Pijar Terjadi Hingga Minggu Pagi Ini
Pihaknya bakal senantiasa berkoordinasi dengan BPPTKG dan instansi terkait lainnya sampai keadaan Gunung Merapi normal kembali.
"Ya nanti kita juga kita cabut dan kita keluarkan sampai menjadi normal dan aktivitas Merapi tidak lagi signifikan," ujarnya.
Di sisi lain, perubahan status tersebut juga tetap memperhatikan kondisi dan aktivitas Gunung Merapi.
Jika sewaktu-waktu Merapi kembali menunjukkan aktivitas yang signifikan, maka Pemkab Magelang tidak menutup kemungkinan bakal menaikkan status siaga menjadi darurat kembali.
"Nanti akan kita lihat ancamannya kemana atau bisa saja juga saya naikkan menjadi darurat lagi itu bisa, kalau terjadi pengungsian kan harus dinaikkan," imbuhnya. ( Tribunjogja.com )