Nasional
MK Putuskan Gugatan Sengketa Pemilihan Wali Kota Medan Gugur, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
Gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Medan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Akhyar Nasution dan Salman diputus gugur oleh MK
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Medan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Akhyar Nasution dan Salman diputus gugur oleh Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut dinyatakan gugur karena penasehat hukum atau pemohonnya tidak hadir dalam persidangan meski sudah dipanggil secara sah dan patut.
Pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Medan dilaksanakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Sesi 2 pada Senin (15/2/2021) siang.
Ketetapan Nomor 41/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut dibacakan Ketua MK, Hakim Konstitusi Anwar Usman, pada Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Sesi 2 pada Senin (15/2/2021).
Anwar dalam pertimbangan putusan dan penetapan yang dibacakannya mengatakan permohonan tersebut gugur di antaranya karena Pemohon atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 27 Januari 2021 dengan alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 37 ayat (2) PMK nomor 6/2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bupati, dan Walikota, kata Anwar, apabila pemohon atau kuasa hukum tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur.
Selain itu, kata Anwar, berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) dan Pasal 56 PMK 6/2020 Mahkamah mengeluarkan ketetapan yang dicuapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum jika Pemohon menarik kembali Permohonan, Mahkamah tidak berwenang mengadili atau Permohonan dinyatakan gugur.
Kemudian, kata Anwar, berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 10 Februari 2021 berpendapat permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk dinyatakan gugur serta memerintahkan Panitera untuk mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
"Menetapkan. Menyatakan permohonan gugur," kata Anwar dalam tayangan Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Sesi 2 di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Senin (15/2) kemarin.
Diberitakan sebelumnya Mahkamah Konstusi akan mempertimbangkan kelanjutan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah Walikota Medan tahun 2020 karena pihak pemohon tidak hadir dalam sidang pendahuluan di Ruang Sidang Panel II Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Siang Ini, MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada 2020 untuk 33 Perkara, Ada Kota Medan dan Purworejo
Baca juga: Bappeda DIY: Belanja Pemda Harus Ditingkatkan untuk Mengurangi Angka Kemiskinan
Di tengah sidang sengketa perselisihan hasil Bupati Karo yang digelar dalam sesi yang sama, Hakim Konstitusi Suhartoyo selaku hakim anggota panel II menjelaskan kelanjutan sengketa Pilwalkot Medan tersebut bisa diperimbangkan kelanjutannya berdasarkan pasal 39 PMK 6/2020.
Hal tersebut disampaikan Suhartoyo kepada pihak terkait dalam perkara tersebut yang hadir dalam sidang.
"Pihak terkait nanti menunggu pemberitahuan dari Mahkamah. Karena berdasarkan pasal 39 PMK 6/2020 terhadap pihak yang tidak hadir, bisa pemohon, termohon, Mahkamah bisa mempertimbangkan kelanjutan daripada perkara itu," kata Suhartoyo Rabu (27/1/201) lalu.
Terkait kelanjutan perkara tersebut, kata Suhartoyo, akan diputuskan oleh sembilan Hakim Konstitusi dan bukan oleh Hakim Panel.
"Jadi kita tidak bisa berandai-andai karena semua harus diputuskan oleh sembilan hakim itu. Jadi sementara kita merujuk kepada pasal 39 PMK, nanti bapak bisa baca, bahwa sebenarnya dengan ketidakhadiran itu, juga kemudian tidak bisa kami merespon apa yang diinginkan oleh pihak terkait," kata Suhartoyo.