CPNS 2021
Apa Syarat Pendaftaran CPNS 2021/PPPK? Berikut Beberapa Dokumen yang Harus Anda Lengkapi
Bagi Anda yang menunggu pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2021, harap bersabar. Rencananya, seleksi itu akan dibuka di bulan Mei. Sementara, pemerintah
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Bagi Anda yang menunggu pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2021, harap bersabar.
Rencananya, seleksi itu akan dibuka di bulan Mei. Sementara, pemerintah akan menetapkan kebutuhan pegawai di bulan Maret.
Meski begitu, tidak semua instansi akan membuka lowongan dan disesuaikan dengan kebutuhan.
Sembari menunggu, ada baiknya Anda menyiapkan syarat-syarat pendaftaran CPNS dulu.

Adapun syarat-syarat untuk mengikuti seleksi CPNS yang harus dipersiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS sebagai berikut:
1. Kartu Keluarga
Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil
Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
3. Ijazah
Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.
4. Transkrip Nilai
Puluhan Peserta CPNS dan PPPK di DIY Terpapar Covid-19, BKD Siapkan Ujian Susulan |
![]() |
---|
Apa Saja yang Harus Dibawa Oleh Peserta Saat Tes SKD CPNS 2021? Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Simak Ketentuan Prokes Peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru |
![]() |
---|
Tes SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September 2021, Simak Syarat-syaratnya |
![]() |
---|
Jadwal SKD CPNS 2021 Menurut Penjelasan BKN |
![]() |
---|