Sepanjang 2020, Tercatat 1.248 Istri di Sleman Gugat Cerai Suaminya 

Data di Pengadilan Agama Kabupaten Sleman menyebutkan, sepanjang tahun 2020, kasus perceraian dengan gugat cerai, atau permohonan cerai

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

"Mereka datang kesini, mengajukan permohonan cerai, karena memang sudah tidak ada jalan lain," tutur Syamsiah yang juga sebagai hakim di Pengadilan Agama. 

Ia mengatakan, pandemi korona menjadi salah satu faktor maraknya permohonan perceraian yang diajukan oleh istri kepada suaminya.

Meskipun, hal itu tidak secara langsung tertulis dalam gugatan.

Namun, Syamsiah menilai, adanya pandemi berpengaruh besar terhadap ekonomi keluarga, sehingga ada beberapa perkara perceraian disebabkan faktor pandemi.

Kendati didalam gugatan tidak disebutkan secara langsung. 

Baca juga: UPDATE COVID-19 di Klaten: 71 Pasien Dinyatakan Sembuh Hari Ini

"Tidak disebutkan karena pandemi, mungkin karena sebelumnya pun ekonomi sudah nggak bagus. Ditambah adanya pandemi, pemasukan turun," terangnya. 

Ia mengungkapkan, dalam memutus kasus perceraian, Majelis Hakim di pengadilan agama akan melihat dan menganalisa setiap kasus yang diajukan.

Apabila permasalahan tidak terlalu rumit maka suami-istri akan berusaha dirukunkan kembali.

Namun apabila rumah tangga sudah pelik dan pasangan sudah tidak ingin mempertahankan biduk rumah tangga, maka apa boleh buat.

"Kami menghindari kemudharatan yang lebih besar," paparnya. 

Panitera Muda Hukum PA Sleman Titik Handriyani menambahkan, sepanjang tahun 2020, Pengadilan Agama Sleman telah banyak menerima pemohon perkara.

Jumlah yang diterima mencapai 2.234 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara yang diputus sebanyak 2.151 perkara. (Rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved