Update Corona DI Yogyakarta

Sejumlah Hakim dan Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Yogyakarta Ditutup Sementara

Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta harus ditutup sementara sampai tanggal 19 Februari mendatang, setelah ditemukan sembilan kasus positif

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
who.int
Berita Update Corona di Daerah Istimewa Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta harus ditutup sementara sampai tanggal 19 Februari mendatang, setelah ditemukan sembilan kasus positif Covid-19 di lingkup kantor setempat.

Kesembilan orang itu meliputi enam hakim, dua panitera pengganti dan seorang pegawai.

Humas PN Yogyakarta, Nuryanto menyampaikan, penutupan ini sebenarnya merupakan yang ke dua, karena sebelumnya telah ditutup pada 10-11 Februari.

Ketika itu, seorang hakim lebih dahulu terkonfirmasi terpapar virus corona, selepas menjalani swab test antigen secara mandiri.

Baca juga: Pasca Polemik, Pihak Heha Ocean View Gunungkidul Disebut Mulai Lanjutkan Proses Perizinan

"Jadi, tanggal 9 itu salah satu hakim melakukan swab antigen mandiri dan hasilnya terkonfirmasi positif. Kemudian, yang satu ruangan itu diarahkan pulang cepat dan melaksanakan swab, juga panitera pengganti yang sering sidang dengan hakim tersebut," terangnya, Senin (15/2/2021).

Kemudian, setelah beberapa rekan kerja satu ruangan, serta panitera melakukan swab antigen, muncul tambahan kasus positif di lingkungan PN Yogyakarta.

Karena melihat, dan mempertimbangkan kondisi terkini, maka pimpinan pun memutuskan untuk penutupan sementara.

"Ya, karena bertambah yang positif, Bu Ketua mengeluarkan ketetapan untuk menutup kantor (PN Yogyakarta) tanggal 10 dan 11 Februari kemarin," ungkap Nuryanto.

Tetapi, selepas ditutup dua hari, plus long weekend Imlek pada 12-14 Februari, jumlah kasus positif di kantornya kembali bertambah.

Dari tanggal itu, dijumpai total kasus yang masih bertahan sampai sejauh ini, yakni enam hakim, dua panitera pengganti dan seorang pegawai.

"Terus ada tanggal merah, kan libur, dalam proses tersebut, di whatsapp group saling menginformasikan ya, karena ada tambahan (kasus positif), kemudian diperpanjang lagi penutupan kantornya, 15-19 Februari," katanya.

Baca juga: Pemerintah Pusat Berlakukan Sanksi, Sri Sultan HB X: Kami Belum Temukan Orang yang Menolak Vaksin

"Tracing di kantor, semua sudah swab antigen. Sebagian mandiri, sisanya swab antigen di kantor. Semua sudah. Yang dites semuanya, hakim, panitera pengganti, hingga pegawai, totalnya ada 130an orang," imbuh Nuryanto.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pelayanan PN Yogyakarta tetap berjalan, namun dengan pembatasan.

Dalam artian, dalam kondisi saat ini, hanya yang bersifat urgent dan tidak bisa ditunda saja yang dilayani normal.

Apalagi, kini proses persidangan pun bisa digelar secara online.

"Upaya hukum, kemudian mungkin permintaan perpanjangan penahanan dari kepolisian dan kejaksaan, itu masih dilayani. Untuk sidang hanya yang urgent, perkara yang tidak bisa ditunda. Kalau perdata, selama pihak-pihaknya masih bisa dihubungi, ya ditunda," cetusnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved