Pasca Polemik, Pihak Heha Ocean View Gunungkidul Disebut Mulai Lanjutkan Proses Perizinan
Manajemen pengelola Heha Ocean View disebut mulai melanjutkan proses perizinan yang belum beres pasca polemik yang timbul
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Manajemen pengelola Heha Ocean View disebut mulai melanjutkan proses perizinan yang belum beres pasca polemik yang timbul beberapa waktu lalu.
Salah satu perizinan yang diurus adalah izin lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Agus Priyanto mengatakan perwakilan dari Heha Ocean View datang ke kantornya untuk mengurus izin.
"Perwakilan dari manajemen datang tadi pagi dan menyatakan bersedia melanjutkan proses perizinan," katanya dihubungi pada Senin (15/02/2021).
Agus mengatakan perwakilan tersebut bersedia mengajukan surat rekomendasi perizinan baru.
Baca juga: Pemerintah Pusat Berlakukan Sanksi, Sri Sultan HB X: Kami Belum Temukan Orang yang Menolak Vaksin
Adapun surat itu berisi permohonan izin lingkungan terkait aktivitas yang direncanakan.
Hal itu termasuk menyertakan perencanaan lokasi (site plan) yang digunakan untuk kegiatan.
Adapun site plan yang diajukan sesuai regulasi yang dimungkinkan untuk pengajuan tersebut.
"Jadi bisa dibilang mereka mengajukan permohonan izin baru, tapi lokasinya sama," jelas Agus.
Lantaran mengajukan izin baru, otomatis pengelola Heha Ocean View wajib mengikuti tahapan perizinan dari awal.
Mulai dari penapisan jenis izin, jawaban dari DLH, hingga diskusi terkait izin tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Gunungkidul ini juga menyarankan agar manajemen Heha segera melengkapi izin yang lain.
Sehingga aktivitas yang dilakukan berstatus legal secara hukum.
"Saya sampaikan tidak hanya izin lingkungan, tapi izin lain seperti usaha, mendirikan bangunan, kegiatan pariwisata juga perlu lengkap," ujar Agus.
Polemik destinasi wisata di Kalurahan Girikarto, Panggang ini bermula dari kerumunan massa yang terjadi di sana.
Kerumunan tersebut tertangkap rekaman video dan tersebar ke publik.
DPRD Gunungkidul pun lantas memanggil 9 OPD terkait untuk menanyakan legalitas dari aktivitas Heha Ocean View.
Terungkap bahwa lokasi tersebut belum melengkapi sejumlah perizinan.
"Sesuai paparan dari OPD yang hadir, Heha disebut belum ada ijin usaha, IMB, hingga ijin lingkungan," kata Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti usai pertemuan pekan lalu.
Ia pun meminta pengelola Heha mematuhi proses perizinan yang berlaku.
Pada sisi lain, ia meminta Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan telaah hukum terkait kasus ini.
Baca juga: PRIHATIN, Hanya 30 Persen Siswa yang Punya Handphone Sendiri untuk PJJ di Gunungkidul
Lewat kasus ini, Endah juga meminta agar pelaku usaha perlu melengkapi seluruh perijinan sebelum mulai beroperasi. Sebab hal itu juga terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Toh kalau prosesnya sesuai prosedur bisa cepat selesai, selama syarat2 juga dipenuhi," ujarnya.
Tribun Jogja pun mencoba menghubungi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul, Irawan Jatmiko.
Namun hingga saat ini pesan tersebut tidak direspon.
General Manager Heha Ocean View, Josapat Bita Logam pun juga coba dihubungi melalui pesan dan sambungan telepon.
Namun keduanya juga tidak memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (alx)