CPNS 2021
CEK Jadwal dan Info Seleksi CPNS 2021/PPPK untuk Sarjana D3 dan Lulusan SMA/SMK Sederajat
Menurut pemerintah, seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan segera dibuka di bulan Maret. Namun, hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hal
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Menurut pemerintah, seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan segera dibuka di bulan Maret.
Namun, hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hal itu.
Maka, sembari menunggu, tidak ada salahnya untuk mengecek jadwal dan info seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Siapkan juga berkas yang dibutuhkan agar nanti tidak terburu-buru.

Tribun Jogja merangkum sederet informasi yang mungkin dibutuhkan Anda terkait CPNS 2021 dan PPPK 2021. Yuk simak datanya:
1. Kapan CPNS 2021 Dibuka?
Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Teguh Widjinarko, membeberkan jadwal perekrutan CPNS 2021.
Menurut Teguh Widjinarko, proses pelaksanaanya akan segera dimulai sekitar bulan Maret mendatang dengan penetapan formasi.
Setelah itu, di bulan April hingga Mei dijadwalkan akan memulai pelaksanaan tes CPNS 2021.
"Rencananya, bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran. Juni mulai dilakukan seleksi," kata Teguh dikutip dari TribunJakarta pada Rabu (10/2/2021).
Baca juga: INFO CPNS 2021: Berikut Formasi, Syarat dan Besaran Gaji Lulusan SMA/SMK Sederajat
Baca juga: Syarat-syarat CPNS 2021 untuk Formasi Lulusan SMA/SMK Sederajat, Cek Kembali Berkas Anda
Teguh juga menyebutkan untuk formasi CPNS pada tahun ini, akan dibuka lowongan sebanyak 1,3 juta formasi.
Formasi tersebut juga termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dia menambahkan, kebijakan pembukaan lowongan CPNS 2021 ini sudah diajukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Oleh Sri Mulyani, kebijakan ini telah disetujui.
Kemenpan RB masih menunggu proses dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawain Negara (BKN).
"Pada saat ini Kemenpan RB sudah memperoleh pertimbangan teknis dari menteri keuangan. Pada intinya menteri keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021,” ucap Teguh.
2. Formasi apa saja yang dibutuhkan?
Berikut perincian 1,3 juta formasi CPNS yang dibuka tahun ini:
1. Sebanyak 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk pemda)
2. Untuk pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri atas:
Sebanyak 70 ribu PPPK jabatan fungsional (selain guru).
Sebanyak 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).
3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persantase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS.

Sebelumnya, Teguh Widjinarko mengatakan formasi CPNS 2021 yang dibutuhkan tidak jauh dari bidang kesehatan, pendidikan, dan tenaga teknis lainnya.
Sebab, ini sesuai dengan pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah dan panjang.
Jika berpedoman pada pendaftaran CPNS SMA/SMK periode sebelumnya, setidaknya da 6 instansi yang membuka formasi untuk lulusan SMA sederajat.
Berikut adalah nama instansi dan data formasi yang diperlukan untuk CPNS lulusan SMA:
1. Kemenkumham
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka lowongan CPNS terbesar dengan syarat lulusan SMA/SMK.
Dari data yang dihimpun, Kemenkumham membutuhkan 3.532 formasi khusus lulusan SMA sederajat atau lulusan SMA/SMK/MA di tahun 2019.
Ini bisa saja dibuka lagi di tahun 2021.
Rinciannya, 2.875 formasi diperuntukkan bagi pemegang ijazah SMA sederajat dengan jabatan penjaga tahanan atau sipir.
Total formasi yang dibuka ada 101 putra/putri Papua dan Papua Barat dan 2.774 untuk formasi umum.
Selain itu, Kemenkumham memberikan sebanyak 2.774 formasi umum yang terdiri dari 2497 pria dan 277 wanita.
Informasi resmi lengkap hanya di link Kemenkumham https://cpns.kemenkumham.go.id.
2. Kejaksaan Agung
Pada Kejaksaan Agung terdapat 2.000 lowongan formasi seleksi CPNS 2019 untuk lulusan SMA sederajat .
2 jabatan dalam formasi CPNS tersebut adalah tahanan pengawal tahanan atau narapidana dan pengemudi kapten.
Pengawal tahanan atau narapidana dibutuhkan sebanyak 1000 formasi, begitu juga dengan pengemudi kapten sebanyak 1000 formasi.
Untuk jumlah pengawal tahanan atau narapidana diperlukan formasi putra/putri papua sebanyak 2 orang dari 1.000 formasi.
Sementara 998 orang di alokasikan untuk umum.
Sama seperti pengawal tahanan atau pengawal narapidana, kuota pengemudi tahanan juga dibagi dalam 2 jenis formasi, yakni putra-putri Papua sebanyak 2 orang dari 1.000 formasi dan 988 orang dialokasikan untuk umum.
Informasi resmi lengkap cek https://rekrutmen.kejaksaan.go.id.

3. Kementrian LHK
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga memberikan jatah bagi lulusan SMK.
Diketahui, ada sebanyak 80 formasi yang dibuka KLHK untuk pemegang ijazah SMK.
Dari 80 formasi tersebut hanya diperuntukkan pada jabatan pelaksana pemula atau pemula polisi kehutanan.
Informasi lengkap resmi pada https://ropeg.menlhk.go.id.
4. Kementan
Selanjutnya, Kementerian Pertanian membuka sebanyak 45 formasi untuk pelaksana pemula/pemula paramedik karantina hewan.
Jabatan ini hanya dibuka sebanyak 26 kursi.
Kemudian ada jabatan pelaksana pemula/pemula paramedik veteriner dengan formasi 9 kursi dan pelaksana pemula/pemula pengawas benih tanaman 2 kursi.
Jabatan lain adalah pelaksana pemula/pemula paramedik pengawas mutu pakan, 5 kursi, pemeliharaan kebun, 2 kursi dan pelaksana pemula/pemula pengendali organisme pengganggu tumbuhan, 1 kursi.
Informasi lengkapnya ada di https://cpns.pertanian.go.id.
5. Kemendikbud
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga turut membuta seleksi CPNS 2019 untuk jalur SMA/SMK.
Terdapat sebanyak 11 formasi yang terbagi atas 3 jabatan.
Yakni, pengadministrasian keuangan sebanyak 3 formasi, teknisi laboratorium sebanyak 2 formasi, dan teknisi pemetaan dan penggambaran sebanyak 6 formasi.
Informasi lengkap cek di https://cpns.kemdikbud.go.id
6. BIN
Bagi Anda yang berminat menjadi bagian darii Badan Intelijen Negara (BIN) menerima 200 lulusan SMA atau sederajat menjadi CPNS.
BIN membutuhkan posisi pranata komputer pelaksana pemula pada Sub Direktorat Liaison, Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.
Baca juga: Besaran Gaji dan Rincian Tunjangan yang Akan Diterima Bila Lolos CPNS/PPPK 2021
Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021, Buka Lowongan untuk 1 Juta Guru di Indonesia, Siapkan Berkasnya
3. Apa saja syarat-syarat untuk mengikuti seleksi CPNS yang harus dipersiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS?
Adapun syarat-syarat untuk mengikuti seleksi CPNS yang harus dipersiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS sebagai berikut:
1. Kartu Keluarga
Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil
Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
3. Ijazah
Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.
4. Transkrip Nilai
Tunjukan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.
5. Pas foto
Siapkan pas foto terbaik dengan latar warna merah.
Jangan lupa bawahlah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.
Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.
Tak hanya itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan. Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.

4. Apakah lulusan SMA/SMK bisa daftar CPNS? Lantas apa saja suaratnya?
Nah, meski pembukaan CPNS 2021 belum berlangsung, tidak ada salahnya untuk mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan:
Berikut syarat pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA/SMK/MA:
1. Berkelakuan baik
2. Bebas narkoba Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
4. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
5. Tidak pernah dipidana (dengan pidana penjara) karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
6. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri maupun diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian RI, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian RI
8. Bukan siswa ikatan dinas pemerintah
9. Memiliki nilai dalam ijazah atau NEM, SKHU dan lain-lain yang setara dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan rata-rata minimal 7.00 (tujuh koma nol nol)
10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat kegiatan politik praktis
11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang disyaratkan
12. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun wilayah negara lain.
Adapun Cara Daftar CPNS 2021 Lulusan SMA/SMK Sederajat yang harus Anda perhatikan
Kabar terbaru pembukaan seleksi CPNS 2021 memang akan segera dilaksanakan.
Memang belum ada jadwal resminya, tetapi pemerintah memperkirakan akan melaksanan lebih cepat dari waktu perkiraan.
Seperti yang disampaikan Kemenpan RB, informasi terbaru seputar CPNS 2021 akan dimulai pada akhir Maret 2021.
Setelah menentukan formasi yang dibutuhkan, pihak pemerintah segera membuka pendaftaran bagi Anda yang berminat untuk mendaftar CPNS 2021.
5. Apa saja syarat pendaftaran PPPK?
Berikut 4 syarat yang perlu diketahui para calon peserta PPPK/P3K 2021
1.S yarat usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).
2. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).
3. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.
Begini aturan penempatan guru lulus seleksi dikutip Tribun Jogja dari Instagram @cpnsindonesia.
Sebelumnya, setiap pendaftar hanya diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun.
Maka, pada seleksi kali ini setiap pendaftar diberi kesempatan ujian sampai tiga kali.
1. Peserta-peserta yang lulus passing grade dan rangking tertinggi akan ditempatkan di sekolah piihannya.
2. Bagi peserta yang lulus passing grade tapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus passing grade di ujian pertama dan kedua, dipersilahkan untuk mendaftar ulang dan memilih formasi agi untuk ujian berikutnya.
3. Setelah ujian seleksi ketiga, peserta yang lulus passing grade dan mendapat ranking tertinggi ditempatkan di sekolah pilihannya.
4. Peserta yang telah lolos ujian ketiga dan sudah mendapatkan tempat di sekolah pilihannya setelah ujian seleksi, tetap akan diranking kembali.
5. Setelah perankingan ulang berdasarkan hasil ujian seleksi ketiga, peserta ranking tertinggi berdasarkan passing grade akan ditempatkan di sekolah-sekolah di wilayah yang sama atau paling diprioritaskan Kemendikbud berdasarkan rapor mutu guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan.
6. Peserta juga bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk mendaftar di kesempatan berikutnya.
Adapun alur dan tahapan pendaftaran yang harus Anda perhatikan seperti:
1. Registrasi Akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
Sesudah Anda masuk di bagian depan laman sscasn.bkn.go.id, Anda bisa slide yang bergulir. Slide tersebut menunjukkan pendaftaran untuk CPNS, Sekolah Kedinasan, dan PPPK.
Anda tentukan pilihan pada PPPK kemudian klik Daftar Sekarang.
Untuk mengubah slide dan memilih PPPK bisa dengan klik tanda panah di bagian ujung kanan atau kiri slide.
Silahkan daftar akun di website resmi pendaftaran PPPK terlebih dahulu agar diarahkan ke ssp3k.bkn.go.id.
Jika laman sudah tampil sepenuhnya Anda tinggal mencari menu Daftar Akun. Kunjungi dan ikuti prosedur pendaftarannya.
Anda harus memperhatikan dokumen-dokumen apa saja yabg harus disiapkan.
1.Nomor Peserta Ujian K-II (bagi Honorer K2), simak petunjuk pendaftarannya.
2.Pengisian Tanggal lahir.
3.Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
4.Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
5.Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
Proses pembuatan akun ssp3k bkn dinyatakan selesai apabila Anda sudah bisa Mencetak Kartu Informasi akun, silahkan cetak kartunya untuk kemudian lanjut ke tahap berikutnya.

2. Mengisi Data Formulir Pendaftaran Online
Formulir pendaftaran PPPK/P3K 2021 bisa diakses secara online, caranya dengan log in di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah Anda buat.
Setelah Anda login, Anda bisa mengisi semua data pendaftaran dan melengkapi beberapa dokumen. Nantinya Anda harus mengunggah dokumen tersebut syarat pendaftaran PPPK 2021.
Beberapa dokumen yang perlu diisi oleh calon peserta antara lain:
1.Unggah Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
2.Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan
3.Melengkapi biodata pendaftaran PPPK Online
4.Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
5.Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
6.Mencetak Kartu Pendaftaran
3. Menunggu hasil verifikasi
Hasil pengisian informasi yang sudah selesai, akan terkirim ke panitia. Calon peserta kembali menunggu tim verifikasi untuk memeriksa berkas atau dokumen-dokumen yang telah diunggah.
Hasil verifikasi ini merupakan pengumuman seleksi administrasi. Hanya peserta PPPK/P3K yang lulus bisa mengikuti tes seleksi PPPK 2021 nantinya.
( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )