Pengakuan SR Dukun Pijat Aborsi di Magelang, Belajar dari Internet dan Patok Harga Rp 7,2 Juta
SR (35) tersangka pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak atau aborsi yang ditangkap Polres Magelang mengaku mengetahui cara dan ramuan
Tayang:
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Yosef Leon Pinsker
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dalam gelar perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak atau aborsi, Kamis (11/2/2021).
"Usia kandungan ketika kami mendapat informasi itu kami minta bantuan ke Polda Jateng. Kemudian saat digali, dokter mengatakan bahwa usia janin sekitar tiga atau empat bulan. Kami juga tengah melakukan pencocokan terhadap janin yang dikubur itu apa DNA-nya sesuai atau tidak dengan tersangka, hasilnya belum keluar semoga tidak ada kendala," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (jsf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/polisi-menunjukkan-sejumlah-barang-bukti-aborsi-kamis-1122021.jpg)