Klaim Asuransi Rp 8 Miliar Tak Bisa Turun, Nasabah Geruduk Kantor Bumiputera Yogyakarta
Puluhan nasabah perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera ramai-ramai mendatangi Kantor Bumiputera di Jalan Jenderal Sudirman
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan nasabah perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera ramai-ramai mendatangi Kantor Bumiputera di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Yogyakarta pada Kamis (11/2/2021) siang.
Kedatangan mereka ingin meminta kejelasan klaim pemegang polis yang sudah empat tahun habis kontrak namun belum dibayarkan.
Koordinator Wilayah (Korwil) Nasabah Bumiputera Yogyakarta Diana Kumalasari mengatakan, pihaknya sudah empat kali menghadap kepada Kepala Kantor Wilayah Bumiputera DIY untuk menanyakan kejelasan pembayaran klaim asuransi selama ini.
"Tapi ya jawabannya mengambang. Tidak ada kejelasan sama sekali," katanya, saat ditemui Tribun Jogja.
• Mayoritas Berstatus Zona Kuning dan Hijau, Hanya Satu RT di Sleman Masuk Zona Oranye Covid-19
Ia menambahkan, pihak korwil nasabah kembali dijanjikan akhir Februari ini dari Bumiputera Pusat akan memberikan jawaban terkait kondisi manajemen perusahaan.
Apabila setelah Februari belum ada kejelasan, Diana akan menempuh jalur hukum lantaran pihak Bumiputera termasuk wanprestasi.
"Ya ke depan kami akan membuat surat pernyataan bermaterai kepada Bumiputera yang intinya mendesak untuk dilakukan pembayaran segera," tambahnya.
Diana menjelaskan, total nasabah Bumipetera se DIY sebanyak 545 orang.
Dengan total klaim yang belum turun senilai Rp 8 miliar.
Klaim tersebut beragam antara lain, klaim habis kontrak, klaim penebusan, klaim meninggal dunia, dan klaim kelangsungan dana pendidikan.
Diana menerangkan, rata-rata klaim nasabah tidak dapat turun sejak tahun 2017 ketika perusahan asuransi mutual tersebut mulai ganjang-ganjing secara manejemen maupun secara finansial.
"Harapannya Bumiputera bisa memperbaiki manajemennya yang amanah. Karena sekarang banyak yang nakal. Kasihan itu uangnya tidak bisa diambil, pendidikan anak jadi kacau," terang Diana
Diana mengetahui klaim para nasabah tidak bisa diambil dari media sosial.
Akan tetapi menurutnya pihak perusahaan mencoba menutup-nutupi berita yang beredar tersebut.
"Agennya bilang hoax, padahal ya kondisinya seperti sekarang ini. Dan ternyata benar, saya sudah empat kali ke sini belum ada kejelasan kapan uang kami akan turun," tegas dia.
Alasan yang ia dapat, pihak Bumiputera tidak dapat mencairkan klaim pembayaran lantaran mereka terbentur aturan.
"Alasan mereka ya karena terbentur aturan. Asetnya dibekukan OJK sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk membayar klaim nasabah," tambah perempuan asal Kecamatan Jetis, Bantul ini.
Hal yang sama juga dirasakan nasabah lain bernama Sari Wulandari, yang kini masih menanti pencairan klaim biaya pendidikan anaknya sebesar Rp 27 juta.
• Pandemi Tak Berdampak Terhadap Tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan di Kulon Progo
Ia terhitung sudah 18 tahun mencicil asuransi di Bumiputera. Seharusnya tahun 2019 lalu kontraknya sudah habis dan klaim angsuran dapat dicairkan.
"Tapi ternyata mereka belum membayar hingga hari ini. Nilainya sih gak banyak hanya Rp 27 juta, tapi kan teman-teman lain itu ada yang sampai ratusan juta. Itu dari 2017 belum cair," jelasnya.
Ia berharap pihak Bumiputera segera memiliki niat baik untuk segera membayar klaim asuransi tersebut.
"Kami satu kata saja lah, kapan mau bayar. Kalau proses hukum tentu sudah ada yang merencanakan," pungkasnya.
Setelah didatangi puluhan nasabah yang menuntut pembayaran klaim asuransi, Kepala Kantor Wilayah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Joko Tawanggono mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada kantor pusat AJB Bumiputera 1912.
Dalam wawancaranya, Joko mengatakan sebagai perusahaan mutual atau bersama, ketika ada permasalahan terkait pembayaran klaim menjadi persoalan bersama.
Ia menjelaskan, semenjak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.1/POJK. 05/2018 tentang Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi berbentuk Badan Hukum Asuransi Bersama, pihak AJB Bumiputera 1912mengklaim tidak dapat lagi memanfaatkan aset yang dimiliki, sehingga beberapa klaim nasabah tak terbayarkan.
POJK tersebut diterbitkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 khususnya pada Pasal 6 ayat (1) tentang perusahaan asuransi yang berbentuk badan hukum usaha bersama yang memerlukan pengaturan mengenai kesehatan keuangan tersendiri.
Dari peraturan tersebut dijelaskan mengenai tingkat kesehatan keuangan asuransi usaha bersama.
Adapun indikator dari tingkat kesehatan keuangan itu adalah tingkat solvabilitas, cadangan teknis, kecukupan investasi, tingkat likuiditas, dana jaminan dan ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan.
Dari aturan tersebut, pihak AJB Bumiputera 1912 menyangkal jika kondisi dana jaminan serta likuiditas masih memadai.
"Uang itu masih ada. Ya hanya saja kami tidak bisa memanfaatkan aset kami," jelasnya kepada Tribunjogja.com, Kamis (11/2/2021).
Agar persoalan klaim nasabah di wilayah DIY dapat segera terselesaikan, dirinya mendesak manajemen pusat untuk melengkapi organ perusahaan sesuai ketentuan dari OJK.
"Utamanya Badan Perwakilan Anggota (BPA) karena itu yang bisa mengangkat dan memberhetikan direksi dan yang lain," jelasnya.
Pasalnya, lanjut Joko, kalau tidak ada BPA perusahaan juga tidak bisa jalan. Ia juga meminta manajemen pusat untuk koordinasi dengan pihak OJK, karena menurutnya tanpa rekomendasi dari OJK juga tidak bisa.
Sementara terkait penyelesaian klaim nasabah, dirinya menuturkan jika masyarakat harus menunggu sesuai antrian yang sudah disusun oleh pusat.
"Kami minta dan harapkan Februari ini BPA sudah beres, agar di daerah juga tidak capek ngurusi klaim terus," tegas Joko.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, total nasabah se DIY-Jawa Tengah sebanyak 46.663 orang dengan nilai klaim dari masabah sebesar Rp521 miliar.
Dirinya mengaku tidak dapat berbuat apa-apa lantaran uang setoran dari nasabah langsung masuk ke kantor pusat.
"Kami di daerah tidak bisa apa-apa. Total klaimnya senilai Rp521 miliar," pungkasnya.( Tribunjogja.com )