CPNS 2021

UPDATE Jadwal Seleksi dan Formasi CPNS 2021, Ada 1,3 Juta Lowongan CPNS Segera Dibuka

Bersiap bagi Anda yang menantikan pembukaan seleksi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, periksa kembali persyaratan dokumen yang harus

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Rina Eviana
Instagram KemenpanRB
Ilustrasi 

3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persantase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS.

Sebelumnya, Teguh Widjinarko mengatakan formasi CPNS 2021 yang dibutuhkan tidak jauh dari bidang kesehatan, pendidikan, dan tenaga teknis lainnya.

Sebab, ini sesuai dengan pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah dan panjang.

Dikutip Tribun Jogja dari laman Warta Kota, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus diberlakukan terlebih dahulu sebelum tes Seleksi CPNS 2021 dilaksanakan.

Ilustrasi: Pelaksanaan Tes Terlulis SKD CPNS 2021
Ilustrasi: Pelaksanaan Tes Terlulis SKD CPNS 2021 (Kompas.com)

Apa saja yang menjadi pertimbangan pembukaan seleksi CPNS 2021? Ini dia jawabannya:

1. Perlu adanya penghitungan ulang kebutuhan CPNS di daerah atau instasi terkait dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.

2. Setelah mengetahui kebutuhan untuk jangka waktu 5 tahun, mereka membagi lagi ke periode tahunan.

3. Setelah setiap instansi melaporkan kebutuhan formasi itu kepada Kemenpan RB, maka baru bisa ditetapkan formasinya. 

Hal itu diperlukan karena saat ini banyak sekali CPNS atau PNS yang meminta pindah lokasi sehingga kebutuhan di masing-masing instansi jadi berubah

Nah, jika Anda masih bisa mengikuti seleksi CPNS 2021, ada baiknya Anda mengecek kembali dan mempersiapkan dokumen di bawah ini:

1. Kartu Keluarga

Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil

Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved