Capaian Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran di Bantul Tinggi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul telah mengeluarkan 199.628 Kartu Identitas Anak (KIA) selama 2020.

Tayang:
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul telah mengeluarkan 199.628 Kartu Identitas Anak (KIA) selama 2020.

Jika dibandingkan dengan jumlah wajib KIA yaitu 227.876, maka capaian KIA sekitar 87,6 persen.

Sementara untuk akta kelahiran, capaian Disdukcapil Kabupaten Bantul adalah 98,72 persen, dari jumlah wajib 241.071.

PPKM Skala Mikro DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X Berharap RT RW Serius Tangani Pandemi Covid-19

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi mengatakan realisasi KIA dan akta kelahiran di Bantul tinggi.

Namun masih ada sekitar 2 persen anak yang belum memiliki akta kelahiran.

"Ini adalah kerja keras teman-teman, sehingga capaiannya bisa tinggi. Untuk akte kelahiran capaiannya di atas rata-rata nasional. Tetapi masih ada kekurangan," katanya, Rabu (10/02/2021).

Ia menyebut akta kelahiran merupakan hak anak. Anak memiliki hak seperti penduduk yang lain, salah satunya adalah memiliki hak untuk memiliki data kependudukan.

Data kependudukan bisa berupa biodata kependudukan, kartu keluarga, KTP, termasuk akta kelahiran hingga KIA. 

Untuk itu, pihaknya mendorong agar orangtua segera mengurus akta kelahiran dan KIA anaknya, sehingga tercatat sebagai penduduk Kabupaten Bantul. 

Pendataan Keluarga di DI Yogyakarta Digulirkan Mulai April, Sri Sultan HB X Jadi Sasaran Pertama

Meski di tengah pandemi COVID-19 dan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM), Disdukcapil Kabupaten Bantul tetap dapat melayani, baik secara daring maupun tatap muka.

Dengan adanya pandemi, pihaknya membatasi layanan hanya 30 orang saja untuk legislasi. 

"Kalau untuk tatap muka memang ada pembatasan. Tetapi kalau daring, masyarakat bisa langsung mengunduh aplikasi Disdukcapil Smart Bantul. Layanan daring tidak ada pembatasan, silahkan saja mengajukan," terangnya. 

Ia berharap dengan adanya layanan daring dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan di Disdukcapil Bantul. Pihaknya pun akan terus memperbaiki sistem layanan. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved