Kabupaten Kulon Progo
Pemkab Kulon Progo Targetkan Posko Tingkat Kalurahan Selama PTKM Skala Mikro Mulai Beroperasi Besok
Pemkab Kulon Progo tengah mempersiapkan pendirian posko di tiap kalurahan selama pemberlakuan PTKM skala mikro yang dimulai hari ini.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo tengah mempersiapkan pendirian posko di tiap kalurahan selama pemberlakuan Pembatasan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) skala mikro yang dimulai hari ini.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo, Baning Rahayujati mengatakan kajian PTKM mikro di level rukun tetangga (RT) tersebut nantinya meliputi bagian pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukungan.
"Jadi memiliki ketugasan masing-masing di tiap zonasi yakni hijau, kuning, oranye dan merah," ucapnya, Selasa (9/2/2021).
Baning menjelaskan zona hijau bila dalam satu RT tidak ada kasus Covid-19, zona kuning bila terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
Selanjutnya zona oranye bila terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir dan zona merah bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
Sehingga dari pembagian zonasi itu mulai ditentukan bagaimana upaya pengendaliannya.
Dikatakan Baning wilayah dengan zonasi kuning hingga merah menjadi perhatian tersendiri sebab mulai ada pembatasan kegiatan yang sifatnya beresiko menimbulkan kerumunan.
• Pemberlakuan PPKM Skala Mikro Mendadak, Posko Pengawasan di Tingkat Desa Belum Berjalan Optimal
• Tekan Penyebaran COVID-19, Pemkab Gunungkidul Minta Warga Bentuk Tim Penanggulangan Tingkat RT/RW
Adapun data zonasi yang diterima oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulon Progo hingga saat ini belum lengkap sampai ke tingkat RT melainkan baru di tingkat dusun.
"Harapannya besok kami sudah menerima datanya. Sehingga bisa menentukan RT mana saja yang masuk ke dalam zona-zona tersebut," katanya.
Kendati demikian, pada pemberlakuan PTKM mikro ini terdapat beberapa perbedaan dengan PTKM sebelumnya.
Yakni pemberlakuan WFH yang semula 75 persen dan WFO 25 persen kini masing-masing menjadi 50 persen, pusat perbelanjaan bisa operasional hingga pukul 21.00 WIB serta kapasitas rumah makan yang semula 25 persen menjadi 50 persen.
Sementara Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo, Fajar Gegana berharap posko satgas Covid-19 sudah tersedia mulai Rabu (10/2/2021) besok.
Nantinya posko tesebut bisa diketuai oleh lurah dengan dibantu tokoh masyarakat.
Ditanya terkait sanksi apa yang akan diberikan bagi masyarakat yang melanggar, Fajar mengatakan akan memberikan sanksi yang bersifat preventif seperti edukasi dan pendampingan.
Sebab nantinya juga akan melibatkan Bhabinkamtibmas setempat dalam upaya penertiban.
"Jangan sampai zona yang sudah ditentukan malah terjadi kerumunan. Karena hal ini juga sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 4 tahun 2021," ungkap pria yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Kulon Progo ini. (Tribunjogja/Sri Cahyani Putri)