Yogyakarta

Pemberlakuan PPKM Skala Mikro Mendadak, Posko Pengawasan di Tingkat Desa Belum Berjalan Optimal 

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengakui bahwa kebijakan untuk mendirikan posko satgas COVID-19 hingga tingkat RT tergolong mendadak.

TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Windhuajie
Sekda DIY,Kadarmanta Baskara Aji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Memasuki hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid tiga, realisasi pembentukan posko pengawasan di tingkat desa masih belum berjalan optimal. 

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengakui bahwa kebijakan untuk mendirikan posko satgas COVID-19 hingga tingkat rukun tetangga (RT) tergolong mendadak.

Sehingga masyarakat dan perangkat desa belum memiliki kesiapan untuk melaksanakan instruksi tersebut.

"Ya jadi sebetulnya kalau dilihat sampai ke desa kan mendadak. Baru kemarin berkomunikasi perangkat di kabupaten/kota lalu mereka akan sampaikan ke desa-desa. Karena itu kita beritahu kabupten kota untuk segera implementasi di lapangan," jelas Aji di Kompleks Kepatihan (9/2/2021).

Selain itu proses pendataan kasus positif di tingkat RT juga masih berlangsung. Nantinya, seluruh RT akan dikelompokkkan menjadi empat zona berdasarkan tingkat resiko penularan, yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah.

Untuk RT yang tergolong zona merah, aktivitas keluar-masuk warga dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB.

Namun upaya penanganan di tingkat RT belum bisa dilaksanakan, sebab RT-RT masih melakukan pendataan kasus terkonfirmasi positif di masing-masing wilayah.

"Targetnya ya secepatnya karena pemberlakuan (PPKM) hanya dua Minggu," tambahnya.

Tekan Penyebaran COVID-19, Pemkab Gunungkidul Minta Warga Bentuk Tim Penanggulangan Tingkat RT/RW

Isi Lengkap Sapa Aruh Sri Sultan HB X : Hidupkanlah Tenggang Rasa atas Dasar Saling Peduli-Lindungi

Selama PPKM, Gugus Tugas juga tak bisa memanfaatkan peta zona resiko bahaya di kabupaten atau kota yang sebelumnya telah disusun oleh BPBD DIY. Pasalnya, peta tersebut menggunakan indikator yang berbeda.

"Kalau data sekarang kriterianya beda, dulu ada 14 indikator. Sekarang kita sederhanakan saja. Hanya melihat ada kasus positif di suatu rumah atau tidak," paparnya. 

Aji mengungkapkan, perangkat desa tak perlu mendirikan bangunan baru untuk difungsikan sebagai pos.

Masyarakat dapat memanfaatkan bangunan yang sudah tersedia seperti pos ronda. Jalan-jalan juga perlu dipasangi rambu mengenai keberadaan posko pengawasan.

"Posko tidak harus dibangun. Kalau (dibangun) baru kan mahal dan waktunya panjang dan belum tentu akan digunakan seterusnya," tandas Aji.

Setelah melakukan pendataan, RT akan segera melakukan pelaporan kepada perangkat desa. Nantinya data tersebut akan direkap oleh pemerintah kabupaten/kota hingga propinsi.

RT yang lebih dulu melakukan pelaporan, bisa segera melaksanakan penanganan pandemi sesuai pengelompokan zona.

"Mereka (RT) yang menentukan karena mereka yang tahu. Lalu dilaporkan kabupaten, kemudian akan direkap di seluruh RT yang ada oleh kabupaten/kota. Nanti kita simpulkan provinsi," jelasnya. (Tribunjogja/Yuwantoro Winduajie)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved