Berikut Kriteria PPKM Mikro Jawa-Bali untuk Pembatasan di Tingkat RT

Berikut kriterian PPKM mikro untuk pembatasan di tingkat RT menurut instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Editor: Iwan Al Khasni
earth.google.com
Peta Indonesia 

1. Zona hijau

Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT maka sekenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala

2. Zona kuning

Zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

3. Zona oranye

Zona oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4. Zona merah

Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka skenario pengendalian atau pemberlakuan PPKM tingkat RT mencakup:

a. Menemukan kasus supek dan pelacakan kontak erat

b. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat

c. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial

d. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang

e. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00

f. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menim bulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. ( Kompas/kontan)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved