Berikut Kriteria PPKM Mikro Jawa-Bali untuk Pembatasan di Tingkat RT
Berikut kriterian PPKM mikro untuk pembatasan di tingkat RT menurut instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Tribunjogja.com Jakarta -- Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tingkat rukun tetangga (RT) di provinsi Jawa-Bali. PPKM di tingkat RT akan berlaku hingga 22 Februari 2021 untuk pengendalian penularan virus corona.
PPKM tingkat RT merupakan strategi baru untuk mengendalikan penularan virus corona. Pasalnya, berbagai cara pengendalian virus corona yang ada selama ini belum membuahkan hasil sesuai harapan.
Berikut kriterian PPKM mikro untuk pembatasan di tingkat RT menurut instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian"
- Tingkat kematian di atas rata-rata nasional
- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional
- Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.
Bedanya, pada PPKM skala mikro, dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT.
"PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT," tulis diktum kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan, Jumat (5/2/2021).
Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang PPKM Mikro tersebut disebutkan, pada zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.
Edy Wahyudi Mengundurkan Diri Sebagai ASN, Disebut Tak Ada Kaitan dengan Kasus Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Jika Gelas Bekas Minum Dikerubungi Semut Apakah Tanda Anda Terkena Diabetes? |
![]() |
---|
Tak Perlu Obat Kuat, Konsumsi 4 Bahan Alami Ini untuk Memperbesar Ukuran Mr P |
![]() |
---|
Tiba di Stasiun Klaten, Presiden Jokowi Disambut Bupati Sri Mulyani dan Forkopimda |
![]() |
---|
4 Pengendara Motor yang Terobos Ring 1 Istana Presiden Minta Maaf, Ini Tanggapan Paspampres |
![]() |
---|