Yogyakarta

Sri Sultan Hamengku Buwono X : Sanksi PSTKM Skala Mikro jadi Kewenangan Bupati dan Wali Kota

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan sanksi bagi pelanggar PSTKM skala mikro kepada bupati dan wali kota

TRIBUNJOGJA.COM / Ardhike Indah
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan kesempatan untuk ruang usaha untuk bisa buka hingga pukul 21.00 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5 tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) berskala mikro.

Selain tindak lanjut Instruksi Mendagri, Ingub juga merujuk pada Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Perangkat desa diberi izin untuk memanfaatkan dana desa dalam kegiatan PSTKM skala mikro. Misalnya mendirikan posko satgas COVID-19 di tingkat RT atau RW.

Pendirian posko di tingkat RT atau RW hingga desa atau kelurahan ditujukan untuk membantu melakukan pengawasan mobilitas warga agar dapat menekan penularan COVID-19.

"Kami mencoba yang paling pokok meletakkan (posko) di situ (RT) dengan harapan ada posko untuk mengontrol aktivitas. Seperti masa awal (pandemi), supaya turunnya lebih cepat untuk memotong penularan karena (penularan) sudah ke keluarga dan tetangga," terang Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan Senin (8/2/2021).

Saat disinggung apakah ada pemberian sanksi bagi warga yang melanggar aturan di posko pengawasan, Sultan memberikan kewenangan itu kepada masing-masing pemerintah kabupaten kota.

"Perkara sanksi silahkan saja biar bupati dan walikota, karena kita hanya garis besar saja yang tahu detail di lapangan kan kabupaten kota," kata Sultan.

Sekda DIY Minta Masyarakat Tak Gelar Acara Hajatan Selama PSTKM Skala Mikro

PSTKM Tahap Ketiga Berbasis Mikro, Lingkup Zona Merah Covid-19 di Sleman Diperkecil 

Saat PSTKM periode ketiga ini, Sultan mengaku tak menentukan target penurunan kasus COVID-19 di DIY. Pasalnya untuk mengatur kedisiplinan masyarakat bukanlah perkara mudah.

"Misalnya ya PKL Malioboro nya sanggup untuk menjaga penggunaan prokes tapi kalau pembeli tidak kan sama saja, kalau PKL nya tidak ada masalah kalau pembelinya (tidak taat prokes) bagaimana," ujarnya.

Pada saat ini yang menjadi fokus perhatian adalah memutus rantai penularan COVID-19 di level paling bawah. Sebab tren penularan didominasi pada lingkup tetangga keluarga serta tetangga.

"(Penularan) di keluarga bisa terjadi karena di rumah tidak pakai masker jadi satu kena semua kena. Ini yang coba kita hindari. Jadi jangan merasa kalau desa ditutup jam 20.00 dari pagi terus merasa bebas. Mestinya selalu ingat protkol kesehatan, kalau tidak penting tidak perlu keluar," tandas Sultan.

Sri Sultan meminta masyarakat untuk benar-benar menaati aturan yang dibuat. Sebab jika kasus penularan dapat ditekan, harapannya kasus penularan dapat menurun signifikan dan aktivtias ekonomi dapat berangsur pulih.

"Nanti kalau dua minggu turunnya makin banyak kebebasan akan lebih besar. Nanti kalau (kasus) makin tinggi PSTKM akan diperpanjang," jelasnya.

Sementara Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, terkait pemakaian anggaran desa untuk mendirikan posko pengawasan, dengan adanya Instruksi Mendes PDTT berarti tak ada lagi alasan bagi desa untuk tidak bisa menggunakan dana desa yang tersedia. 

"Pembiayaan untuk pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan, masing-masing unsur berbagi anggaran yaitu dana desa dan APBDes," terangnya. (Tribunjogja/Yuwantoro Widuajie)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved