Kabupaten Bantul

Tahun Ini, Pemkab Bantul Tak Beri Keringanan Retribusi Pedagang Pasar Tradisional, Ini Alasannya

Meski pandemi COVID-19 masih berlangsung, Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul belum akan memberikan keringanan restribusi bagi pedagang pasar di Bantul

Tayang:
TRIBUNJOGJA.COM / Maruti A. Husna
Seorang pedagang pakaian di Pasar Bantul sedang menata dagangan di kios yang baru dibuka 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Meski pandemi COVID-19 masih berlangsung, Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul belum akan memberikan keringanan restribusi bagi pedagang pasar di Bantul. 

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Sukrisna Dwi Sutanta mengatakan aktivitas pasar sudah mulai pulih. Apalagi pasar adalah pusat pemenuhan kebutuhan pokok, sehingga sangat dibutuhkan masyarakat. 

"Untuk pasar tidak signifikan, aktivitas pasar masih berjalan. Masyarakat juga tetap datang ke pasar, apalagi pasar termasuk pokok. Sehingga aktivitas tetap berjalan,"katanya, Minggu (07/01/2021).

Selain aktivitas pasar yang masih berjalan, biaya retribusi pasar di Bantul juga murah.

Sukrisna menyebut retribusi pasar setiap pedagang berbeda-beda. Sebab besaran retribusi ditentukan oleh luasan kios dan tipe pasar. 

Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak KH Atabik Ali Meninggal Dunia, Dimakamkan di Dongkelan Bantul

Gunakan Dinar dan Dirham, 3 Pasar Muamalah di Bantul Ditutup

Untuk pasar tipe A, tarif retribusi kios per meter adalah Rp350, tarif tipe B adalah Rp300 per meter, tarif tipe C adalah Rp250 per meter, dan tarif tipe D adalah 200 per meter. 

"Tarif retribusi pasar di Bantul memang sangat murah. Ada selisih Rp50 setiap tipe pasar. Jadi memang tiap pedagang beda-beda besaran retribusinya, untuk pembayaran tetap per bulan,"terangnya. 

Meski belum akan memberikan keringanan retribusi pasar pada tahun 2021, pihaknya telah memberikan keringanan di awal pandemi COVID-19.

Pada bulan Maret, April, dan Mei 2020, Disdag Bantul membebaskan restribusi pasar. 

Setelah membebaskan retribusi, pihaknya juga memberikan keringanan 50 persen pada bulan Juni.

"Keringanan retribusi sudah kami berikan. Tiga bulan awal pandemi malah kami bebaskan, kemudian pada Juni kami berikan keringanan 50 persen. Kami belum akan memberikan keringanan lagi,"tambahnya. (Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved