Korban PHK Bakal Diberi Pesangon oleh Pemerintah, Begini Syarat dan Besarannya

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah mengaturnya

Editor: Joko Widiyarso
Warta Kota/Andika Panduwinata
ILUSTRASI: Di-PHK Karena Corona, Karyawati Ini Ingin Diajak Nikah 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kehilangan pekerjaan akan diberikan uang pesangon oleh pemerintah.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah mengaturnya, yang saat ini drafnya sudah diunggah oleh pemerintah.

JKP merupakan manfaat baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Terkait Dugaan Kasus Pelecehan di Malioboro, Wakil Ketua DPRD DIY Usulkan Adanya Pembinaan Rutin

Program tersebut semakin menambah manfaat yang sudah ada seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan meski ada tambahan manfaat, pemerintah menjamin tak akan mengubah besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, iuran JKP bagi pegawai yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan akan bersumber dari pemerintah dan rekomposisi iuran.

Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan
Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Dokumentasi Kemnaker)

“Sumbernya dari pemerintah dan rekomposisi iuran dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan juga jaminan kematian (JKM),” kata Anwar dikutip Tribun Jogja dari Kontan.co.id via Kompas.tv, Minggu (7/2/2021).

Menurut draf RPP yang telah diunggah, besaran iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah. Pemerintah akan membayarkan sebesar 0,22 persen dari upah per bulan dengan maksimal besaran upah Rp 5 juta per bulan.

UPDATE COVID-19 di Klaten, Minggu 7 Februari 2021 : 51 Terkonfirmasi Baru, 23 Pasien Sembuh

Untuk iuran JKK, akan direkomposisi sebesar 0,14 persen dari upah, sehingga akan terdapat perubahan pada iuran JKK berdasarkan tingkat risiko.

Iuran untuk tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,1 persen dari upah sebulan, risiko rendah 0,4 persen dari upah sebulan, risiko sedang 0,75 persen dari upah sebulan, risiko tinggi 1,13 persen per bulan, dan risiko sangat tinggi sebesar 1,6 persen dari upah sebulan.

Sedangkan JKM akan mengalami rekomposisi menjadi 0,1 persen dari upah sebulan, sehingga iuran untuk JKM menjadi 0,2 persen dari upah sebulan.

Di dalam persyaratan penerima JKP, peserta harus terdaftar pada seluruh porgam yang terdapat di BP Jamsostek.

Sejumlah kelompok pemuda di Dusun Paten, Tridadi, Kabupaten Sleman sukses merintis usaha wastafel portabel usai di PHK akibat pandemi Covid-19.
Sejumlah kelompok pemuda di Dusun Paten, Tridadi, Kabupaten Sleman sukses merintis usaha wastafel portabel usai di PHK akibat pandemi Covid-19. (istimewa)

Dengan demikian, peserta akan menerima manfaat berupa uang dan pelatihan selama enam bulan bila terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Besaran uang yang diterima sebesar 45 persen dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp 5 juta per bulan selama tiga bulan.

Adapun selama tiga bulan sisanya, peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25 persen dari upah sebulan.

Jembatan Gondolayu Yogyakarta Jadi Spot Foto Berlatar Rumah di Sekitar Kali Code

Syarat memperoleh JKP

Syarat bagi peserta yang menerima JKP adalah terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama tiga bulan.

Sementara itu pengusaha yang menunggak iuran BPJS maksimal tiga bulan berturut-turut dan terjadi PHK, maka BP Jamsostek wajib membayar manfaat sebesar yang telah diatur kepada peserta.

Sedangkan bila pengusaha menunggak iuran lebih dari tiga bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta.

Ilustrasi
Ilustrasi (Dok.BPJS)

Setelahnya, pengusaha harus melunasi tinggakan dan denda terkait iuran BP Jamsostek untuk mendapatkan penggantian atas pembayaran iuran JKP.

Manfaat JKP hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama tiga bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan peserta meninggal dunia.

Seorang Pengunjung Perempuan Diduga Jadi Korban Catcalling Oknum Petugas Keamanan Malioboro

PHK selama pandemi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membandingkan, jumlah angkatan kerja saat ini yang mencapai sekitar 128 juta pekerja dengan angka pemutusan hubungan kerja ( PHK) dinilai masih sedikit.

Ketimbang dengan pekerja yang dirumahkan dan pekerja yang penghasilan per bulannya berkurang akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah (kemnaker.go.id)

"Jumlah angkatan pekerja kita 128 juta. Jika dilihat dari data BPS, banyak sekali teman-teman kita mengalami dampak pandemi ini,” tuturnya.

“Kalau dilihat dari angkanya PHK itu masih kecil, yang banyak adalah mereka yang dirumahkan dengan penghasilan yang berkurang," ucapnya.

"Ada yang berkurangnya setengah, berkurangnya 75 persen, ada yang tidak berkurang sama sekali," sambung Ida.

“Untuk mengatasi lonjakan PHK, pemerintah sepanjang tahun 2020 telah melakukan pengamanan jaringan sosial (safety net).

Di Kementerian Ketenagakerjaan sendiri selama 2020, telah melakukan program bantuan subsidi upah.

WAJIB PUNYA : Berikut Tanaman Hias Yang Disebut Bakal Ngetrend di Tahun 2021

Kemudian, juga ada Kartu Prakerja yang kini berubah skemanya menjadi semi bantuan sosial. Lantaran ada insentif yang diberikan dalam program tersebut dengan nominal yang sama sebesar Rp 600.000 per bulan.

"Tahun 2020, ada beberapa langkah yang dilakukan pemerintah. Kami memberikan subsidi upah kepada mereka yang berpenghasilan Rp 5 juta ke bawah.

“Kemudian, program Kartu Prakerja yang semula untuk meningkatkan kompetisi menjadi berubah. Kami harus berikan insentif, jadi semi bansosnya Kartu Prakerja," jelas dia.

Pada tahun 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah pengangguran periode Agustus 2020 mengalami peningkatan sebanyak 2,67 juta orang.

Dengan demikian, jumlah angkatan kerja di Indonesia yang menganggur menjadi sebesar 9,77 juta orang.

Selain itu, pandemi virus Corona juga membuat tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia mengalami kenaikan dari 5,23% menjadi 7,07%.

Jika dilihat berdasarkan lokasi, jumlah pengangguran di kota mengalami peningkatan lebih tinggi dibandingkan di desa. Di kota, tingkat pengangguran meningkat 2,69% sementara di desa hanya 0,79%. (Kontan.co.id/Kompas.com/Kompas.tv)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved