Kriminalitas
Pasutri di Bantul Edarkan Psikotropika
Tidak memiliki pekerjaan tetap, pasangan suami istri menjual psikotropika sejak tiga bulan lalu.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Kepada keduanya disangkakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah 13 (tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam, 12 tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1mg, 8 tablet warna silver bertuliskan FRIXITAS® 1,0 mg Alprazolam.
Obat-obatan tersebut berada dalam sebuah dompet bertuliskan Semar.
Barang bukti lain yang diamanakan adalah 15 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam, 5 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1mg, dan 8 tablet warna silver bertuliskan FRIXITAS® 1,0 mg Alprazolam.
Obat-obatan tersebut disimpan dalam sebuah papan catur yang turut diamankan. ( Tribunjogja.com )