Kriminalitas

Pasutri di Bantul Edarkan Psikotropika

Tidak memiliki pekerjaan tetap, pasangan suami istri menjual psikotropika sejak tiga bulan lalu.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

Kepada keduanya disangkakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah 13 (tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam, 12 tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1mg, 8 tablet warna silver bertuliskan FRIXITAS® 1,0 mg Alprazolam.

Obat-obatan tersebut berada dalam sebuah dompet bertuliskan Semar. 

Barang bukti lain yang diamanakan adalah 15 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam, 5 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1mg, dan 8 tablet warna silver bertuliskan FRIXITAS® 1,0 mg Alprazolam.

Obat-obatan tersebut disimpan dalam sebuah papan catur yang turut diamankan. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved