Yogyakarta
Kronologi 6 Geng Klitih Bacok 2 Pelajar di Yogyakarta, Pelaku Bersenjatakan Pedang dan Gir Motor
Enam remaja pelaku klitih yang membacok dua pelajar di Jalan Parangtritis KM 3, Kemantren Mantrijeron, Yogyakarta diamankan polisi.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Enam remaja pelaku klitih yang membacok dua pelajar di Jalan Parangtritis KM 3, Kemantren Mantrijeron, Yogyakarta pada Rabu (6/1/2021) lalu diamankan polisi.
Para pelaku yang tergabung dalam Geng Vascal atau VSCL tersebut membacok dua pelajar yakni VRN (18) dan YRS (17) dengan menggunakan gir dan pedang.
Enam pelaku yang diamankan polisi ini yakni EKJ (16) warga Kotagede, AY (15) dan YP (17) warga Umbulharjo, IF (16) warga Banguntapan, MSA (16) warga Sewon dan MZP (16) warga Kasihan.
Saat melakukan aksinya, para pelaku berjumlah 10 orang.
Sementara empat pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Tak hanya melukai dua korbannya, para pelaku juga merusak motor korban.
Kronologi Kejadian
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya mengatakan aksi klitih yang dilakukan oleh para pelaku bermula saat kedua korban baru pulang dari rumah kakaknya di wilayah Sewon, Bantul sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat itu kedua korban pulang bersama empat rekan lainnya.
Dari Sewon, para korban pulang lewat Jalan Parangtritis Yogyakarta menuju ke rumahnya masing-masing di wilayah Sleman.
Namun saat melintas di Jalan Parangtritis, para korban berpapasan dengan para pelaku yang mengendarai lima sepeda motor.
Para pelaku berjumlah sepuluh orang.
“Saat melintas di depan sebuah warung di Jalan Parangtritis Km 3, rombongan korban berpapasan dengan pelaku,” ucapnya, Jumat (5/2/2021) di Markas Polresta Yogyakarta.
Pelaku yang melihat rombongan enam orang itu langsung berusaha untuk mengajak berantem.
Tanpa basa-basi, para pelaku langsung menyerang VRN dan YRS yang kebetulan tak bisa melarikan diri.
Kedua korban terkena sabetan pedang dan gir milik para pelaku.
VRN dan YRS kemudian berlari ke sebuah warung dan meninggalkan motornya begitu saja di luar.
Mereka masuk ke dalam warung agar tidak dikejar oleh pelaku.
“Dua orang korban terkena gir di bagian dada dan kaki, senjata tajam yang digunakan pelaku.
Setelah korban menghindar, motor yang tertinggal dirusak oleh pelaku,” kata AKP Riko.
Ditanya mengenai motif penganiayaan, AKP Riko mengungkap, pelaku ini mengira bahwa korban itu adalah anggota geng lain.
Sebab, pada Selasa, 5 Januari 2021, satu di antara anggota gengnya menerima pesan singkat dari seseorang yang tidak dikenal tapi mengaku dari geng lain yang dimaksud.
Dalam pesan tersebut, geng tersebut mengajak tawuran di daerah perempatan Ring Road Wojo, Sewon, Bantul sampai dengan Ring Road UMY pada Rabu 6 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB.
Mendapatkan tantangan dari geng lain, anggota geng VSCL pun menyanggupi tantangan untuk tawuran.
Anggota VSCL kemudian berkumpul di Taman Makan Pahlawan (TMP) menuju ke area perempatan Wojo.
“Para pelaku mengira korban adalah yang menantang mereka,” ujar AKP Riko.
Riko mengungkapkan, setelah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban, para pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
Sementara VRN dan YRS langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah itu, kedua korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke polisi.
Aparat kepolisian yang mendapatkan laporan dari kedua korban kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Dari keterangan korban dan saksi-saksi lain, polisi akhirnya mendapatkan ciri-ciri pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan enam orang yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap VRN dan YRS.
Mereka adalah EKJ (16) warga Kotagede, AY (15) dan YP (17) warga Umbulharjo, IF (16) warga Banguntapan, MSA (16) warga Sewon dan MZP (16) warga Kasihan.
Dikatakan AKP Riko, awalnya polisi menetapkan dua orang anak yang bakal berhadapan dengan hukum.
Namun kemudian, empat orang lain juga ikut menjadi tersangka karena ikut menganiaya korban.
Sedangkan, empat orang lainnya masih dalam pengejaran.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit sepeda motor Honda BeAT tahun 2019 berwarna magenta.
Juga 1 unit motor Honda CRF tahun 2020 warna merah dan putih serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 berwarna hitam.
“Kami juga mengamankan 1 buah gir dan 1 bilah senjata tajam pedang dari bahan besi dan kurang lebih berukuran 65 cm dengan gagang berbalut karet,” tambahnya.
Enam orang anak yang berhadapan dengan hukum itu akan dikenakan pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 406 KUHP.
Hukuman lebih dari 4 tahun penjara.
• Sabet Dua Pelajar di Mantrijeron, 6 Anggota Geng Klithih Diamankan Polresta Yogyakarta
• Lima Fakta Geng Klitih yang Bacok Pemuda di Jalan Gambiran Yogyakarta, Pilih Sasaran Secara Acak
Geng Vascal Juga Bacok Tiga Pemuda
Sebelumnya, lima anggota geng klitih Vascal juga melakukan aksi pembacokan terhadap tiga pemuda di Jalan Gambiran, Umbulharjo, Yogyakarta pada Rabu (20/1/2021).
Para pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi.
Kelima pelaku pembacokan tersebut diketahui FA (18) dan AD (18) asal Banguntapan, RAP (15) asal Kotagede, DS (18) dan SP (16) asal Berbah.
Sementara tiga korban yang dibacok para pelaku diketahui bernama Jihat Islam Solusi, Teo Pambudi dan Muhammad Beviandisa Laksmana.
Aksi klitih yang dilakukan oleh para pelaku sempat viral di Twitter.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, pelaku pembacokan di Jalan Gambiran mengarah kepada lima orang pelaku.
“Hasilnya mengerucut pada lima pelaku ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Polsek Umbulharjo, Jumat (22/1/2021).
Kompol Achmad menjelaskan, aksi klitih yang dilakukan oleh kelima pelaku ini bermula saat ketiga korban baru saja pulang dari tempat penyewaan playstation di Jalan Kusumanegara Yogyakarta pada Rabu (20/1/2021) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB.
Sementara para pelaku yang tergabung dalam Geng VSCL tatau Vascal tengah kumpul-kumpul di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusumanegara
Anggota geng ini cukup banyak.
Saat tengah berkumpul, setidaknya ada 20 motor dan mereka saling berboncengan.
Di tempat itu, anggota geng VSCL memang sudah memiliki niatan untuk melakukan tawuran dengan geng lain di daerah Blok O, Bangutapan, Bantul.
Bahkan beberapa di antaranya mempersenjatai diri dengan senjata tajam.
Dari tempat nongkrong di kawasan TMP Kusumanegara, anggota Geng VSCL kemudian meluncur ke Blok O, Banguntapan, Bantul.
Namun belum sempat melakukan tawuran, puluhan anggota Geng VSCL ini dibubarkan oleh warga setempat.
Puluhan anggota VSCL tersebut kemudian kabur dari kejaran warga dan mereka terbagi dalam dua kelompok.
Satu rombongan kemudian melarikan diri ke arah Ketandan, Banguntapan.
Kemudian mereka mengendarai sepeda motor ke arah Jalan Gambiran.
“Dari situ, mereka terpecah menjadi dua kelompok. Kemudian mereka bertemu lagi di Jalan Gambiran,” tambah Setyo.
Setiba di Jalan Gambiran, rombongan anggota Geng VSCL bertemu dengan tiga korban yang tengah mengendarai sepeda motor dari arah Jalan Kusumanegara.
Para pelaku kemudian langsung mengejar dan mengayunkan senjata tajam ke arah korban
Korban pun terjatuh dari motornya dan langsung berusaha menyelamatkan diri.
Namun para pelaku malah semakin brutal dan menganiayaa para korban.
Sementara, beberapa anggota geng lainnya merusak sepeda motor milik korbannya.
Akibat penganiayaan tersebut, para korban mengalami sejumlah luka.
Bahkan salah satu korban harus opname di rumah sakit karena mengalami luka cukup parah.
“1 korban masih di Rumah Sakit (RS) karena luka yang cukup parah,” ungkap Setyo.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga senjata tajam berupa celurit, sabuk gear, jaket milik pelaku dan ikat pinggang.
Selain itu juga mengamankan 6 sepeda motor milik pelaku dan para korban.
“Tidak ada hubungan antara pelaku atau korban dengan motor Scoopy yang digunakan. Itu hanya kebetulan semuanya pakai Scoopy,” tambah Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto.
Disinggung mengenai sajam yang dimiliki pelaku, Nuri mengatakan sajam itu didapat dari seorang teman.
Alasan Pelaku Lakukan Tawuran
Di hadapan polisi, para pelaku mengaku tidak memiliki alasan khusus saat melakukan aksinya tersebut.
Salah satu pelaku, DS(18) mengaku dirinya yang menjadi eksekutor pembacokan dalam penganiayaan tiga korban di Jalan Gambiran tersebut.
Warga Berbah Sleman ini menyebut tak memiliki alasan khusus saat melakukan aksinya.
"Tawuran,"ucapnya singkat.
Dia pun mengaku menyesal telah melakukan aksi klitih ini.
Tetap Diproses
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro menegaskan pihaknya akan tetap melanjutkan kasus klitih yang dilakukan oleh para pelaku meski mereka masih di bawah umur.
Lima pelaku itu adalah FA (18) dan AD (18) asal Banguntapan, RAP (15) asal Kotagede, DS (18) dan SP (16) asal Berbah.
Empat di antaranya adalah pelajar dan satu merupakan karyawan swasta.
“Kami menjerat dengan mereka dengan Pasal 170 dan atau 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.
Diketahui, Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan di muka umum.
Sementara, Pasal 351 KUHP mengenai tindak penganiayaan bersama-sama.
Polisi juga menjerat pelaku dengan Undang-Undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951
( Tribunjogja.com/Ardhike Indah )