PSTKM
Tanggapan Sekda DIY Terkait Rapat Evaluasi PSTKM dengan DPRD: Semua Hal Terganggu
Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjawab satu per satu pandangan para wakil rakyat saat melangsungkan rapat
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Artinya, para pelaku usaha di empat kawasan primer Kota Yogyakarta tersebut dibebaskan dari jam malam.
"Kami sudah lakukan itu, tinggal kami tunggu kebijakan dari Pemkot/Pemkab saja," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIY Suharyanto menambahkan, memukul rata pembatasan jam operasional di seluruh sektor usaha dinilai kurang efektif.
Pasalnya, beberapa jenis pelaku usaha ada yang membuka tempat usahanya saat pagi hari, siang hari, bahkan sore hari.
Apabila dipukul rata pembatasan jam malam tepat pada jam 20.00 tentu pedagang yang membuka usahanya sore hari akan kesulitan.
Sehingga, menurut dia pemerintah DIY perlu membuat modifikasi jam operasional agar tidak menimbulkan kecemburuan dari masyarakat.
• Pohon Tumbang dan Atap Terbang Terjadi di Beberapa Titik Kota Yogyakarta
"Kalau warung buka jam tiga sore, ya tutupnya jam sepuluh malam. Jadi jam operasional bisa disesuaikan dengan jam buka warung itu. Itu saya kira lebih proporsional," tegas dia
Ia juga menyampaikan bahwa adanya pemberlakuan jam malam tersebut justru membuat stigma masyarakat menjadikan COVID-19 itu akan ganas saat pukul 19.00
Oleh karena itu, dirinya meminta agar pemerintah DIY tegas dalam menentukan kebijakan.
Hal lain, Suharyanto juga menegaskan kepada pemerintah DIY agar dinas terkait segera mengkaji berapa kemampuan vaksinasi untuk beberapa waktu ke depan.
"Sebenarnya pemerintah DIY punya kemampuan vaksinasi sampai berapa? Kalau warga DIY ada 3,7 juta, berarti kan untuk mencapai herd imun itu sekitar 2,5 juta. Nah, itu skemanya bagaimana?," tandasnya. (hda)