Kriminalitas
Remaja dengan Disabilitas Mental Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bantul
Tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali sejak Januari hingga Februari 2020, tetapi baru dilaporkan pada September 2020.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Pihaknya pun mengirimkan surat panggilan agar tersangka datang ke Polres Bantul.
Namun pada Januari 2021 diketahui tersangka pulang ke Bantul.
Setelah itu Reskrim Polres Bantul segera melakukan penangkapan di rumah tersangka di Banguntapan, Bantul.
Tersangka diamankan pada Selasa (02/02/2021) lalu dan langsung dilakukan penahanan.
Dari penyelidikan, tersangka tidak memberikan iming-iming maupun ancaman pada korban.
"Tidak ada iming-iming ke korban. Karena korban dan tersangka ini memang dekat, ya korban mengikuti saja apa yang disampaikan tersangka. Korban juga tidak tahu yang dilakukan tersangka itu apa," terangnya.
• Kekerasan Seksual pada Anak di Bantul, Pelaku Didominasi Orang Dekat
"Selama penyelidikan korban bisa diajak komunikasi. Korban juga cerita bagaimana kejadiannya, tetapi memang korban tidak paham, karena disabilitas mental. Sudah dibuktikan dengan hasil psikologi dan cek IQ, memang rendah. Itu untuk membuktikan kalau korban disabilitas mental," lanjutnya.
Menurut pengakuannya, tersangka merasa menyesal telah melakukan kekerasan seksual pada korban.
Ia pun meminta maaf atas perbuatannya.
"Ya memang dekat, suka nempel-nempel. Kalau saya duduk di depan suka nempel-nempel. Saya sangat menyesal dan merasa sangat berdosa. Menyesal tidak habis-habis,"ujarnya.
Nasi sudah menjadi bubur, penyesalan tersangka tidak bisa menghapuskan kesalahannya.
Tersangka disangkakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda masimal Rp5 Miliar. ( Tribunjogja.com )