DPRD DIY Nilai SIPD Belum Siap Digunakan, Hambat Penyerapan dan Penggunaan Anggaran

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY menilai Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri

Tayang:
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY menilai Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum siap digunakan.

Penyerapan dan penggunaan anggaran di DIY menjadi terhambat karena hambatan teknis.

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, mengatakan, SIPD yang diwajibkan oleh Kemendagri dinilai belum siap digunakan.

Hal ini karena masih adanya hambatan teknis. Server tak dapat diakses. Petugas yang tak dapat dihubungi dan hambatan teknis lainnya.

Baca juga: SIPD Belum Sempurna, Pemda DIY Masih Gunakan Sistem Lama

Baca juga: Sosialisasikan Prokes, Jogja Flying Club Terbangkan Banner Keliling Yogyakarta

Akibat masalah tersebut, penyerapan dan penggunaan anggaran di DIY menjadi terhambat.

"Penyerapan dan penggunaan anggaran di DIY dan daerah lain terhambat oleh SIPD ini, dan repotnya adalah hambatan teknis. Server tidak bisa diakses, download DIY yang keluar Provinsi Bali, petugas tidak bisa dihubungi, dan hambatan teknis lainnya," katanya, Selasa (2/2/2021).

Huda mengatakan, Kemendagri mewajibkan semua daerah menggunakan sistem baru yang bernama SIPD dan daerah yang tidak menggunakan SIPD tidak akan dievaluasi oleh kemendagri.

Pemda DIY pun berupaya menggunakan sistem tersebut, tetapi masih rumit.

Sedangkan, Kemendagri masih belum mau melakukan revisi atau perbaikan sistem.

Padahal DPRD DIY telah berusaha mengesahkan anggaran tepat waktu pada 17 November 2020 lalu, tetapi sampai saat ini anggaran tak lancar dan tak bisa dilaksanakan karena sistem.

Baca juga: Pemda DIY Belum Bisa Sediakan Insentif Bagi Industri Pariwisata Terdampak PSTKM

Baca juga: UPDATE Covid-19 DI Yogyakarta: Tambahan 226 Kasus Baru, 271 Pasien Dilaporkan Sembuh Hari Ini

"Pada sisi lain Kemendagri tidak mau merevisi atau memperbaiki sistem, sehingga tujuan sistem yang baik malah menjadi repot. Ternyata sampai saat ini anggaran tidak lancar dan tidak bisa dilaksanakan karena sistem," katanya.

Pihaknya pun meminta solusi, antara kembali ke sistem yang lama, atau memperbaiki sistem yang baru ini dahulu sebelum digunakan.

Hal ini agar berbagai kegiatan termasuk penanganan Covid-19 jadi terhambat karena administrasi.

"Mestinya kemendagri izinkan saja kembali ke sistem lama yang sudah jalan baik, kalau mau perbaikan disiapkan dulu. Berbagai kegiatan termasuk penanganan covid terhambat oleh administrasi. Saya minta kemendagri memberikan solusi agar daerah bisa bekerja baik," pungkasnya. (rfk)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved