SIPD Belum Sempurna, Pemda DIY Masih Gunakan Sistem Lama
Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang diberlakukan untuk tahun anggaran 2021 dikeluhkan.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yuwantoro Winduajie
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang diberlakukan untuk tahun anggaran 2021 dikeluhkan.
Sistem baru yang diterapkan pemerintah pusat ini dinilai belum sempurna sehingga daerah masih sulit mengaplikasikannya secara menyeluruh.
Di sejumlah daerah, penggunaan SIPD membuat penyerapan anggaran terhambat hingga membuat pembayaran gaji ASN tersendat.
Baca juga: Sosialisasikan Prokes, Jogja Flying Club Terbangkan Banner Keliling Yogyakarta
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengakui bahwa SIPD merupakan aplikasi baru yang belum bisa dikatakan sempurna.
Sebagai alternatif, Pemda DIY masih memanfaatkan sistem lama dalam kegiatan mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat, dan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan.
"Kita mengatur dengan cara menginput SIPD yang belum bisa aplikatif, kita masukkan (komponen SIPD) ke sistem lama. Kemudian bisa kita laksanakan," terangnya Selasa (2/2/2021).
Aji mengaku bahwa upaya itu bukanlah perkara mudah dan telah memberikan banyak pekerjaan tambahan yang harus diselesaikan.
Penggunaan sistem lama, lanjut Aji, akan diterapkan hingga triwulan tahun ini. Sembari menunggu pemerintah menyempurnakan aplikasi.
Baca juga: Pemda DIY Belum Bisa Sediakan Insentif Bagi Industri Pariwisata Terdampak PSTKM
"Sampai triwulan besok kita masih menggunakan sistem lama. Tapi input datanya dari SIPD, jadi mudah-mudahan tidak ada masalah," tandasnya.
Aji memastikan bahwa program-program pemerintah masih terus berjalan. Termasuk pemanfaatan dana kedaruratan seperti anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).
Kemudian terkait penggajian ASN kemungkinan besar tak akan mengalami penundaan seperti di daerah lain.
"Hingga saat ini (penggajian) masih tanggal satu," paparnya. (tro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-yogyakarta_20180911_145553.jpg)