Pemkab Klaten Pertimbangkan Penerapan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mempertimbangkan untuk memperketat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mempertimbangkan untuk memperketat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di daerah itu.
Kebijakan itu bakal ditempuh guna menekan sebaran COVID-19 yang masih tinggi di daerah tersebut.
Selain itu juga memberikan efek jera bagi para pelanggar prokes COVID-19.
Sebelumnya Pemkab Klaten telah menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan menahan kartu identitas hingga sanksi sosial.
Namun sanksi itu dinilai belum memberikan efek jera bagi masyarakat.
Baca juga: Pengungsi Gunung Merapi di TES Balerante Klaten Berencana untuk Pulang ke Rumah Rabu Depan
"Kalau sanksi (penahanan) KTP ini tidak memberikan efek jera mendisiplinkan masyarakat, kita nanti akan memberlakukan sanksi itu dengan (denda) finansial," ujar Bupati Klaten, Sri Mulyani saat ditemui di komplek perkantoran Pemkab Klaten, Senin (1/2/2021).
Menurut Mulyani, sanksi berupa denda finansial tersebut sudah cukup banyak diterapkan oleh sejumlah daerah di Indonesia dalam rangka menekan laju pertumbuhan COVID-19.
"Ada beberapa daerah yang sudah melakukan dan saya lihat dan saya kaji, itu ada efek jeranya sehingga masyarakat mentaati (protokol kesehatan). Jadi nanti kita lihat bersama, saya sudah rapat dengan pihak terkait dan besok kita tindak lanjuti rapat dengan forkopimda dan Gugus Tugas," tegasnya.
Sri Mulyani pun mengatakan jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua di Klaten belum berjalan maksimal.
"PPKM tahap pertama kita sukses, namun PPKM tahap kedua belum, jadi perlu kita genjot kembali untuk penegakan protokol kesehatan di lapangan," imbuhnya.
Disinggung terkait potensi memperpanjang PPKM hingga tahap ketiga, Sri Mulyani menyebut jika pihaknya tentunya menunggu instruksi dari pemerintah pusat dan provinsi.
"Kalau diperpanjang, PPKM ini kan tidak kebijakan bupati saja tapi dari pemerintah pusat, bupati itu menindaklanjuti," ulasnya.
Sri Mulyani pun mengimbau, agar masyarakat Klaten untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama PPKM tahap kedua tersebut berlaku hingga Senin 8 Februari 2021 mendatang.
"Masyarakat memang saya minta betul untuk disiplin menjalankan apa yang jadi kebijakan pemerintah," katanya.
"PPKM ini kalau tidak sukses tentu akan diperpanjang dan kesulitan akan terjadi bukan hanya masyarakat tapi pemerintah juga terdampak karena harus WFH. Jadi ayo disiplin agar kita keluar dari zona merah," tandasnya.
Baca juga: Perguruan Tinggi Swasta Harus Lebih Kreatif Meningkatkan Animo Pendaftar Selama Pandemi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/bupati-klaten-sri-mulyani-saat-ditemui-di-kantor-pemkab-klaten-senin-122021.jpg)