Nasib Subsidi Gaji BLT Karyawan di Tahun 2021, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Menaker Ida Fauziyah menuturkan program pemerintah lewat BLT karyawan tidak mendapatkan jatah alokasi dari APBN 2021.

Editor: Muhammad Fatoni
Kolase Kompas.com
Ilustrasi BLT karyawna gelombang 2 cair 

TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah memberikan penjelasan terkait nasib subsidi gaji BLT karyawan di tahun 2021.

Seperti diketahui, subsidi gaji BLT Karyawan ini merupakan bantuan dari pemerintah untuk pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

BLT karyawan ini sendiri telah diberikan pada para penerima selama rentang waktu Agustus-Desember 2020.

Besaran subsidi gaji BLT karyawan yang disalurkan adalah Rp600 ribu per bulan, dan disalurkan setiap dua bulan sekali selama dua kali.   

Baca juga: Kesempatan Emas Bagi Penerima BLT UMKM, Bisa Ajukan KUR Super Mikro Lewat BRI, Ini Cara Pengajuannya

Baca juga: Soal Kelanjutan BLT Gaji Karyawan 2021, Begini Jawaban Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Ida Fauziyah mengungkapkan, bantuan subsidi gaji (BSU) alias BLT karyawan 2021 bisa berlanjut asalkan tergantung dari situasi dan kondisi perekonomian nasional tahun ini.

"Nanti kami lihat kondisi ekonomi berikutnya," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Namun, poltisi PKB ini melanjutkan, program pemerintah lewat BLT karyawan tidak mendapatkan jatah alokasi dari APBN 2021.

Ida masih menunggu kelanjutan dari program BLT karyawan 2021 tersebut dari Menko bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

"Kami masih menunggu. Sementara memang di APBN 2021 tidak dialokasikan," ucap Ida.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (Dok. Humas Kemenaker)

Di sela itu, Ida sebelumnya melaporkan penyaluran termin pertama dengan rentang waktu bulan Agustus hingga Oktober 2020, realisasinya mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp 14,7 triliun.

Pada termin pertama tersebut, BLT karyawan yang belum tersalurkan mencapai 110.762 pekerja.

Sedangkan untuk termin kedua, pihaknya memulai penyaluran pada bulan November 2020.

Adapun realisasi penyaluran sebanyak 12,24 juta atau 98,71 persen dengan anggaran Rp 14,6 triliun.

Sementara yang belum tersalurkan terdapat 159.727 pekerja sehingga total realisasi dari kedua termin sebesar Rp 29,4 triliun atau 98,91 persen.

BLT karyawan gelombang 2 sempat terhenti

Sebelumnya, pencairan BLT Karyawan Gelombang 2 yang dianggarkan selesai tahun 2020 sempat terhenti.

Kini masyarakat yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 menanti kepastian kapan pencairan akan dilanjutkan.

Selain itu masyarakat masih mempertanyakan kepastian kelanjutan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau gelombang 3.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui akun sosial media resmi Kemnaker menjelakan sejumlah pertanyaan tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kemnaker.go.id)

Jawaban Kemnaker

Ida Fauziyah menyebutkan pencairan BLT Karyawan Gelombang 2 sempat terhenti karena beberapa alasan.

Misalnya duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Menaker Ida Fauziyah pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (18/01) dikutip dari akun sosial media Kemnaker.

Ida Fauziyah menambahkan uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Namun Ida Fauziyah memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Ida Fauziyah menambahkan," jelas Ida Fauziyah.

Jadwal Pencairan

Sementara, untuk pekerja yang belum menerima BLT karyawan pada termin kedua (November-Desember 2020), pihaknya akan mengupayakan kembali penyaluran pada Januari ini.

Dengan syarat, apabila data penerima yang alami kendala tersebut dapat diselesaikan.

"Jadi, mudah-mudahan di bulan Januari ini yang memang sudah menerima pada gelombang pertama dan betul-betul datanya sudah clear semuanya maka akan kembali kita mintakan Perbendaharaan Negara untuk menyalurkan kembali," kata dia.

BLT Karyawan Gelombang 3

Sementara terkait BLT Karyawan Gelombang 3 tahun 2021, Ida Fauziyah secara tegas menyebutkan belum ada kejelasan.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.  Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada  tahun 2021,“ kata Ida.

Baca juga: Kemenkop dan UKM Usulkan BLT UMKM Dilanjutkan Tahun Ini, Ini Sasarannya

Baca juga: BLT Kemensos 2021 Sebesar Rp3 Juta untuk PKH, Syarat Mendaftar dan Kriterianya

Melansir Kompas.com, keputusan lanjut atau tidaknya BLT karyawan tergantung dari Menko bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

"Untuk APBN tahun 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.

Saya kira, dari kami punya evaluasi dan evaluasi akan kami berikan kepada dikoordinasikan oleh Pak Menko Perekonomian," katanya di Jakarta yang ditayangkan secara virtual, Senin (18/1/2021).

Lebih lanjut, kata dia, program BLT karyawan akan kembali terlaksana apabila perekonomian Indonesia masih belum stabil akibat pandemi virus corona (Covid-19).

"Jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program evaluasi bisa kita pertimbangkan kembali untuk dilakukan di tahun 2021," ucap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Subsidi Gaji Tak Dialokasikan di APBN 2021, Menaker Ungkap Program Bisa Berlanjut Tergantung Ini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved