Yogyakarta

Klaim Biaya Perawatan COVID-19 Bermasalah, RS Swasta di DI Yogyakarta Menjerit

Sejak dilanda pandemi COVID-19 biaya operasional rumah sakit membengkak akibatnya kondisi rumah sakit swasta di DIY kini di ujung tanduk.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

"Jadi total klaim pembayaran perawatan baik itu rawat inap, maupun rawat jalan itu sekitar Rp100 miliar," kata Sekretaris ARSSI Cabang DIY dr Bima Achmad Bina Nurutama, melalui sambungan telefon, Jumat (29/1/2021).

Ia menjelaskan, jenis klaim khusus penanganan COVID-19 ada dua yakni klaim yang layak dan klaim yang tidak layak atau dispute claim.

Menurutnya untuk dispute claim yang menyelesaikan nantinya langsung dari Kemenkes, dengan jangka pembayaran yang semakin tidak menentu.

"Kalau dispute claim tidak tahu, apakah lebih lama pembayarannya," ungkapnya.

Bima enggan menyebut rumah sakit mana saja yang kini masih belum menerim klaim pembayaran biaya perawatan pasien covid-19 tersebut.

Namun yang pasti, dari 72,5 persen klaim yang sudah dinyatakan layak untuk mencairkan pembayaran biaya perawatan, sebagian rumah sakit tetap saja belum bisa mencairkan biaya perawatan tersebut.

Baca juga: DPRD DI Yogyakarta Desak Penambahan Kamar Perawatan COVID-19 di Rumah Sakit

"Belum ada klarifikasi lebih lanjut, mengapa Kemenkes belum mencairkan klaim kami meski sudah dinyatakan layak," terang dia.

Idealnya, lanjut Bima, begitu berita acara klaim pembayaran biaya perawatan pasien covid-19 telah dinyatakan lolos, maka selang tiga hari klaim tersebut semestinya sudah turun.

"Tapi teman-teman itu dari Oktober sampai sekarang ada yang belum cair. Ya hampir empat bulan," tegasnya.

Ia belum memastikan lebih lanjut rumah sakit swasta mana saja yang verifikasi dan validasinya sudah layak namun uang klaim pembayaran perawatannya belum turun.

"Belum kami data lebih lanjut, tapi laporan itu ada lewat kuisioner yang sudah kami lakukan," ujar pria yang juga sebagai Direktur RS Islam Yogyakarta PDHI ini.

Untuk kendala dalam verifikasi pengajuan klaim pembayaran biaya perawatan pasien covid-19 ini menurutnya terletak pada saat proses administrasi, misalnya hasil laboratorium yang belum dicantumkan hingga persoalan administrasi lainnya.

Sementara dalam klaim penanganan covid-19 ini menurutnya berbeda dengan klaim di BPJS pada umumnya.

"Kalau di BPJS itu kan kalau tidak layak bisa di-pending. Nah kalau COVID-19 ini kalau kurang administrasinya saja bisa langsung dispute claim masuknya," terang Bima.

Baca juga: Dilematika Penambahan Kapasitas Rumah Sakit Rujukan Covid-19, Dinkes Gunungkidul: SDM Kita Terbatas

Enam Bulan Sisa Waktu Bertahan

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved