Kecelakaan Maut Bocah 13 Tahun di Bantul Dijerat Pasal 310, Proses Hukum Disertai Diversi
Penyidikan insiden laka lantas yang melibatkan 8 kendaraan bermotor dengan satu korban meninggal di Jalan Majapahit, Banguntapan, Kabupaten Bantul
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Apabila dalam penyidikan di Polres Bantul tidak menemukan kesepakatan di luar hukum pidana, maka berkas penyidikan bisa dinaikan ke tingkat kejaksaan.
Baca juga: Optimalkan Layanan, Dirut PDAM Tirta Handayani Gunungkidul Pasang Target 5 Tahun
Baca juga: PT KAI Lakukan Penghijauan Dengan Tanam 18.000 Pohon
Pihak kejaksaan pun, lanjut Yulianto, harus mengedapankan langkah diversi dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Kalau tidak ada kesepakatan juga, ya naik ke hakim. Nanti hakim yang akan memutuskan," terang dia.
Yulianto turut menyayangkan kejadian kecelakaan yang melibatkan anak usia di bawah umur dengan satu orang korban meninggal tersebut.
Seharusnya, orang tua dapat memberikan pembelajaran yang baik terhadap anak yang masih di bawah umur.(hda)