Kecelakaan Maut Bocah 13 Tahun di Bantul Dijerat Pasal 310, Proses Hukum Disertai Diversi

Penyidikan insiden laka lantas yang melibatkan 8 kendaraan bermotor dengan satu korban meninggal di Jalan Majapahit, Banguntapan, Kabupaten Bantul

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
DOKUMENTASI Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto 

Apabila dalam penyidikan di Polres Bantul tidak menemukan kesepakatan di luar hukum pidana, maka berkas penyidikan bisa dinaikan ke tingkat kejaksaan.

Baca juga: Optimalkan Layanan, Dirut PDAM Tirta Handayani Gunungkidul Pasang Target 5 Tahun

Baca juga: PT KAI Lakukan Penghijauan Dengan Tanam 18.000 Pohon

Pihak kejaksaan pun, lanjut Yulianto, harus mengedapankan langkah diversi dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Kalau tidak ada kesepakatan juga, ya naik ke hakim. Nanti hakim yang akan memutuskan," terang dia.

Yulianto turut menyayangkan kejadian kecelakaan yang melibatkan anak usia di bawah umur dengan satu orang korban meninggal tersebut.

Seharusnya, orang tua dapat memberikan pembelajaran yang baik terhadap anak yang masih di bawah umur.(hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved