Kecelakaan Maut Bocah 13 Tahun di Bantul Dijerat Pasal 310, Proses Hukum Disertai Diversi
Penyidikan insiden laka lantas yang melibatkan 8 kendaraan bermotor dengan satu korban meninggal di Jalan Majapahit, Banguntapan, Kabupaten Bantul
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Penyidikan insiden laka lantas yang melibatkan 8 kendaraan bermotor dengan satu korban meninggal di Jalan Majapahit, Banguntapan, Kabupaten Bantul Rabu (27/1/2021) lalu terus berlanjut.
Pengemudi berinisial EHS (14) warga Desa Gaden, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten disangkakan pasal 310 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan pidana 6 tahun penjara sesuai pasal 310 ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih ditangani Polres Bantul.
Tahapan penyidikan sedang dilalui, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan keperluan penyidikan lainnya.
Baca juga: Warga Bisa Cek Ketersediaan Tempat Tidur Rumah Sakit di DI Yogyakarta Melalui Siranap
Baca juga: Jalani Injeksi Kedua Vaksinasi Covid-19, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi Merasa Pegal
"Ditangani Polres Bantul. Ya saya kira pemeriksaan saksi-saksi sudah karena kejadian kan kemarin. Yang lebih jelas ya di Polres Bantul. Tapi penyidikan sudah dilakukan," katanya, saat dihubungi Tribun Jogja, Jumat (29/1/2021).
Yulianto menilai dalam kasus tersebut, orang tua lalai dalam mengawasi anaknya.
Seharusnya anak usia 13 tahun tidak diperkenankan untuk mengemudi kendaraan bermotor.
Jika terbukti orang tua dengan sengaja memberikan kesempatan pada anak di bawah umur untuk mengemudi kendaraan pun secara hukum orang tua tersebut tidak bisa menggantikan pertanggung jawaban.
"Cuma secara moral orang tua tetap harus bertanggung jawab," imbuh Yulianto.
Ia menuturkan, pasal yang disangkakan dalam kasus ini pihak kepolisian menggunakan pasal 310 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sesuai ayat 4.
"Hanya saja proses hukumnya khusus karena pelaku masih usia 13 tahun. Maka untuk penanganan hukum anak berhadapan hukum (ABH) ini akan disertai diversi," tegasnya.
Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana.
Oleh karena itu, Yulianto mengatakan bahwa penyidikan tetap dilakukan dengan disertai mediasi beberapa pihak.
"Dari Bapas, LSM kalau diperlukan. Sehingga proses itu bisa sampai menemukan titik temu," ungkapnya.