Yogyakarta
Ganti Rugi Proyek Tol Yogyakarta-Solo Rendah, Pemilik Lahan di Sleman Lapor ke Pengadilan
Seorang warga terdampak lahan tol Yogyakarta-Solo di Dukuh Temanggal 2 Desa Purwomartani, Sleman keberatan atas nilai ganti untung lahan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang warga terdampak lahan tol Yogyakarta-Solo di Dukuh Temanggal 2 Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman keberatan atas nilai ganti untung lahan.
Warga tersebut akhirnya menempuh jalur hukum dengan melakukan tuntutan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Kepala Dukuh Temanggal 2 Ngadiyono menyampaikan, dari total 194 bidang yang terdampak pembangunan tol Yogyakarta-Solo, hanya satu bidang yang merasa nilai ganti untung lahan tersebut tidak sesuai dengan harapan.
"Pemilik lahan ini menganggap harganya belum pas. Makanya beliau menempuh jalur pengadilan," katanya, saat dihubungi Tribunjogja.com, Rabu (27/1/2021)
Ia menambahkan, pemilik lahan tersebut merasa keberatan atas penentuan harga oleh tim appraisal belum lama ini.
Baca juga: Pembayaran Lahan Tol Yogyakarta-Solo Mundur, Warga Terdampak di Temanggal Mulai Resah
Ngadiyono menegaskan, warga yang protes tersebut bukan penduduk asli Dukuh Temanggal 2, hanya saja warga tersebut memiliki lahan di Dukuh Temanggal 2.
Saat ini proses di pengadilan itu pun masih berlangsung.
"Menurut pemilik lahan itu harganya masih terlalu rendah, makanya melapor ke pengadilan sekitar Desember lalu. Ya hanya itu saja yang sampai harus ke pengadilan," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Kementerian PUPR Galih Alfandi mengatakan persoalan tersebut memang masih ditangani di PN Sleman.
Pihaknya saat ini masih mengikuti proses persidangan.
Ia menjelaskan, untuk keberatan dari warga tersebut ditujukan kepada BPN, PPK, dan tim appraisal.
"Yang kebaratan memang ada. Cuma kami ya mengikuti proses di pengadilan bagaimana," katanya.
Ia menambahkan, lahan yang terdampak dan saat ini merasa keberatan tersebut hanya satu bidang dengan luasan sekitar 200 meter.
Sementara yang menjadi persoalan yakni dalam keterangan sertifikatnya tertulis lahan tersebut merupakan pekarangan.
Baca juga: Dewan Minta Trase Tol di DI Yogyakarta Tak Ganggu Masjid Pathok Negoro di Plosokuning Sleman
Namun kenyataannya, lahan tersebut berbentuk tanah tegalan sehingga oleh appraisal dihargai sebagai tanah tegalan.