Kota Magelang

5 Fakta Mahasiswi Magang di Magelang Nekat Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Dilakukan di Kamar Mandi

Seorang mahasiswi magang di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Soerojo, Magelang berinisial RH (26) nekat menghabisi bayi yang baru dilahirkannya.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/ Yosef Leon Pinsker
Tersangka RH (berbaju tahanan) saat melakukan rekontruksi kasus pembunuhan bayi yang digelar oleh Polres Magelang Kota di RSJ Prof Soerojo Magelang, Rabu (27/1/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Seorang mahasiswi magang di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Soerojo, Magelang berinisial RH (26) nekat menghabisi bayi yang baru dilahirkannya.

Kasus pembunuhan tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan apapar kepolisian.

Untuk melengkapi berkas perkara, Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota menggelar rekontruksi pembunuhan bayi tersebut.

Rekonstruksi dilaksanakan di RSJ Prof Soerojo, Magelang dengan menghadirkan tersangka secara langsung.

Berikut fakta-fakta pembunuhan bayi yang dilakukan oleh mahasiswi magang tersebut :

1. Polisi Gelar Rekonstruksi

Pelaku pembunuhan anak sendiri, RH dihadirkan oleh penyidik dalam rekontruksi yang dilaksanakan di RSJ Soerojo pada Rabu (27/1/2021) siang.

Pelaku dibawa ke lokasi rekontruksi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Selepas turun dari mobil tahanan kepolisian, tersangka langsung mengenakan penutup kepala untuk memulai proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). 

Ada beberapa adegan yang dipraktikkan oleh tersangka di dalam kamar nomor 3 asrama putri Larasati di RSJ Prof Soerojo. Hampir sebagian besar adegan diperagakannya di dalam kamar mandi. 

2. Lakukan 13 Adengan

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Kadek Pande Apridya Wibisana mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memperkuat hasil keterangan tersangka dan para saksi serta memperjelas duduk perkara kasus pembunuhan bayi itu. 

"Total ada 13 adegan yang diperagakan tersangka mulai saat bayi lahir kemudian saat dia mencekiknya hingga meninggal dan saat dia memasukkan jenazah bayi ke koper hingga diketahui oleh petugas rumah sakit," jelas Iptu Kadek. 

Dalam rekontruksi kasus, terungkap pula bahwa korban berusaha untuk memutuskan tali pusar bayi dengan cara menariknya sekuat mungkin.

Hal itu disebut Kasat Reskrim juga diperkuat oleh pernyataan dari Biddokkes Polda Jateng yang ikut serta memeriksa kondisi tersangka. 

"Dia memutuskan dengan tangannya sendiri," tambah dia. 

Baca juga: Mahasiswi Magang yang Bunuh Bayinya di Magelang Sempat Foto Anaknya Sebelum Dimasukkan ke Koper

Baca juga: Rekontruksi Kasus Mahasiswi Magang yang Bunuh Bayinya di Magelang, Tersangka Peragakan 13 Adegan

3. Mengaku Sakit Kista

Untuk menutupi kehamilannya, RH mengaku kepada rekan-rekan dan orang-orang di sekitarnya kalau sedang sakit kista.

Hal itu dilakukannya karena pelaku malu dengan kehamilannya.

Bayi yang dikandungnya itu merupakan hubungan di luar nikah dengan pacarnya di Cirebon.

"Karena dia juga malu karena bayinya hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang di Cirebon jadi dia berusaha menghilangkan bayi itu," jelas dia. 

4. Sempat Foto Bayinya

Sebelum nekat membunuh bayi yang baru dilahirkannya, RH sempat memotret darah dagingnya.

Foto itu kemudian dikirimkan kepada pacarnya 

"Dia sempat mengambil foto. Tapi belum tahu itu jadi atau tidak dikirim kepada pacarnya. Katanya dia memotret bayinya itu buat laporan sama pacarnya kalau dia sudah melahirkan," imbuh Iptu Kadek. 

Polisi juga mengklaim bahwa telah melakukan pemanggilan terhadap kekasih tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun hingga saat ini, kekasih tersangka belum memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. 

5. Jenazah Bayi Dimasukan ke Koper

Setelah menghabisi nyawa bayinya sendiri, RH kemudian memasukannya ke dalam koper untuk dibuang.

"Dia sempat mengambil foto bayinya sebelum dimasukkan ke dalam koper. Pengakuan tersangka untuk dikirim kepada pacarnya," terang Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Kadek Pande Apridya Wibisana. 

"Dia ambil foto untuk kasih tahu sama pacarnya kalau dia sudah melahirkan. Pacarnya juga sudah kami panggil untuk diminta keterangan. Tapi sampai saat ini belum juga datang," jelas Iptu Kadek. 

Seperti diketahui, pembunuhan itu terjadi pada Senin 11 Januari lalu sekitar jam 10.15 Wib di asrama Putri Larasati Kamar No. 3 Komplek RSJ Prof dr. Soerojo Kota Magelang. 

Plt Kapolres Magelang Kota, AKBP R Fadelis Purna Timoranto sebelumnya mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka pada saat hari kejadian tersangka merasakan perut mules dan kemudian dia menuju ke kamar mandi dan langsung duduk di closet.

"Pada saat tersangka duduk di kloset tidak lama keluar bayi langsung jatuh di lantai kamar mandi. Posisi bayi jatuh telentang dengan kepala ke arah pintu dan langsung menangis.

Setelah bayi keluar dan jatuh di lantai kemudian tali pusar langsung diputus dengan cara ditarik menggunakan tangan kanan dan tangan kiri. Karena tersangka malu kalau ketahuan orang lain telah hamil dan melahirkan bayi, kemudian mulut bayi disumbat menggunakan kapur barus yang ada di tolilet selanjutnya leher bayi dicekik dengan menggunakan tangan kanan sampai meninggal dunia," ujarnya. (

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Kemudian Pasal 76 c UU 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta. Terus Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Tribunjogja/Yosef Leon Pinsker)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved