Yogyakarta

Selama 2020, BPJS Ketenagakerjaan DIY Bayarkan Klaim Peserta Sebesar Rp382,6 Miliar

Pembayaran klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta mencapai Rp382,6 miliar selama tahun 2020

Tayang:
Istimewa
Suasana pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta pada Selasa (26/01/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pembayaran klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Yogyakarta mencapai Rp382,6 miliar sepanjang tahun 2020.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang DIY, Asri Basir mengatakan, pembayaran klaim tersebut dilakukan di BPJAMSOSTEK cabang Yogyakarta beserta kantor cabang di wilayah DI Yogyakarta lainnya. 

"Selama tahun 2020, ada sebanyak 42.666 klaim yang telah BPJAMSOSTEK cabang Yogyakarta beserta kantor cabang jajaran se-wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang dibayarkan," jelasnya kepada Tribunjogja.com, pada Selasa (26/01/2021).

Ia menambahkan, adapun rincian klaim meliputi 33.449 klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal sejumlah Rp342,2 miliar. 

Kemudian ada 3.100 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa santunan dan biaya perawatan dengan nominal sejumlah Rp17,4 miliar.

Baca juga: Donasi Masih Dibuka, Pemenang Lelang Melukis Amal Segera Diumumkan

Baca juga: Asyik, Bisa Bayar Pakai Sistem Kode QR di Pasar Prawirotaman, Silahkan Coba

Lalu ada 5.701 klaim Jaminan Pensiun (JP) dengan nominal sejumlah Rp7 miliar dan 416 klaim Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan yang telah diterima ahli waris dengan nominal sejumlah Rp16 miliar.

"Sedangkan untuk periode tanggal 4 hingga 25 Januari 2021, kami telah membayarkan sebanyak 2.323 klaim dengan total pembayaran sejumlah Rp23,1 miliar," terangnya.

Untuk rincian klaim sepanjang Januari 2021 ini terdiri dari 1.813 klaim JHT dengan nominal sejumlah Rp20,9 miliar.

JKK sebanyak 61 klaim dengan nominal sejumlah Rp310 Juta.  Lalu, JP sebanyak 416 Klaim dengan nominal sejumlah Rp486 Juta. Dan terakhir, JKM sebanyak 33 klaim dengan nominal sejumlah Rp1,3 miliar.

"Kami berharap santunan yang telah diterima oleh para peserta maupun ahli waris dapat bermanfaat, terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 yang belum juga usai yang berdampak banyaknya terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kepada para peserta BPJAMSOSTEK,"ujarnya.

Sementara itu, pihaknya pun mengimbau kepada para peserta BPJAMSOSTEk yang telah memenuhi syarat dan bermaksud mengajukan klaim.

Dapat mengajukan klaim secara daring melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id guna menghindari kerumunan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 terlebih di masa pembatasan saat ini. (Tribunjogja/Nanda Sagita Ginting)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved