Yogyakarta

Meski Diprotes, Gugus Tugas Covid-19 DIY Tetap Lakukan Pembatasan Operasional Pedagang di Malioboro

Meski Diprotes, Gugus Tugas Covid-19 DIY Tetap Lakukan Pembatasan Operasional Pedagang di Malioboro

Tayang:
Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Wardhani
Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY, Biwara Yuswantana memberikan keterangan pada wartawan usai rapat koordinasi dengan BPBD Jateng dan Klaten di Balai Desa Glagaharjo, Cangkringan, Jumat (04/12/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Permintaan pencabutan aturan pembatasan operasional tempat usaha hingga pukul 20.WIB selama pelaksanaan PSTKM tahap kedua oleh pedagang lesehan dan pedagang Pasar Senthir ditanggapi oleh Gugus Tugas penanganan COVID-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Gugus Tugas penanganan COVID-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa aturan yang ada dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 4/INSTR/2021 tentang perpanjangan PSTKM ditujukan kepada Bupati/Walikota.

Wakil Ketua Gugus Tugas penanganan COVID-19 DIY Biwara Yuswantana mengatakan, pemerintah DIY menekankan agar aktivitas restoran dan sejenisnya untuk dilakukan pembatasan, termasuk pedagang lesehan di kawasan Maloboro.

Namun aturan yang lebih spesifik akan diatur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

"Arahnya tetap kepada pembatasan. Termasuk pedagang di kawasan Malioboro," katanya, saat dihubungi Tribunjogja.com, Selasa (26/1/2021).

Biwara menyadari bahwa saat ini aturan pembatasan jam operasional tersebut telah diprotes oleh sejumlah pedagang di kawasan Malioboro.

Namun, Gugus Tugas penanganan COVID-19 DIY tetap akan menegakkan aturan sesuai Ingub yang berlaku.

"Tetap arahnya kepada pembatasan," pungkasnya.

Suasana audiensi di gedung DPRD DIY dari kalangan pekerja informal terkait perpanjangan PSTKM, Selasa (26/1/2021)
Suasana audiensi di gedung DPRD DIY dari kalangan pekerja informal terkait perpanjangan PSTKM, Selasa (26/1/2021) (TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda)

Sebelumnya, berbagai unsur pekerja informal pada Selasa (26/1/2021) siang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY.

Para pekerja informal tersebut terdiri dari pedagang lesehan kawasan Malioboro, dan pekerja informal lainnya.

Mereka meminta kejelasan terkait point dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4/INSTR/2021 tentang perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di wilayah DIY.

Salah satu perwakilan pekerja informal, Denta Julian mengatakan, secara rinci dalam Ingub tentang perpanjangan PSTKM tersebut mengatakan pembatasan jam operasional yang diperpanjang hingga pukul 20.00 hanya berlaku di kegiatan restoran saja.

Baca juga: Pekerja Informal Sambat Soal PSTKM, Komisi D DPRD DIY : Prokesnya Diperketat, Bukan Jamnya

Sedangkan untuk pengusaha kuliner lesehan, angkringan, serta pasar Senthir di kawasan Malioboro dan sekitarnya tidak dirinci dalam aturan tersebut.

Sehingga dalam audiensinya itu, para pekerja informal yang mayoritas pedagang kuliner tersebut merasa disama ratakan dengan kegiatan restoran.

"Oleh karena itu kami meminta kepada bapak dewan terhormat agar bisa menjembatani kami untuk menyampaikan ke Gubernur terkait kejelasan jam operasional bagi pedagang lesehan," katanya, saat ditemui wartawan di gedung DPRD DIY, Selasa siang.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved