Yogyakarta
PSTKM Diperpanjang Dua Pekan, Disperindag DIY Pantau Harga Bahan Pokok di Pasaran
PSTKM Diperpanjang Dua Pekan, Disperindag DIY Pantau Harga Bahan Pokok di Pasaran
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) diperpanjang hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Menyikapi hal itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY langsung bergerak cepat untuk memantau ketersediaan bahan pokok di masyarakat.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag DIY, Yanto Aprianto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemantauan ke sejumlah pasar tradisional dan distributor bahan pokok untuk memastikan ketersediaannya.
"Mulai besok kan perpanjangan PSTKM sudah diberlakukan kembali. Maka, survei ke pasar-pasar maupun distributor terus dilakukan hingga akhir PSTKM. Meskipun persediaan bapok dinilai masih mencukupi," jelasnya kepada Tribunjogja.com, pada Senin (25/01/2021).
Pihaknya menjelaskan, pengadaan survei persediaan bapok juga untuk mengatasi terjadinya fluktuasi pada harga komoditas bapok.
Baca juga: Konsultan UMKM : Regulasi PSTKM Periode Kedua Seharusnya Didasarkan pada Data Empiris
Baca juga: Pelonggaran Jam Operasional Pusat Perbelajaan Selama PSTKM Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Ketidaksesuaian permintaan dengan jumlah produk bisa mengakibatkan kenaikan maupun penurunan harga.
"Ini saja kami masih mengatasi harga cabai rawit merah yang masih tinggi tembus Rp65 ribu per kilogram. Kemudian, harga telur ayam broiler juga mengalami deflasi per hari ini seharga Rp21 ribu per kilogram ," terangnya.
Ia menambahkan, kenaikan harga cabai ditengarai karena banyak petani yang gagal panen akibat kondisi cuaca buruk.
Sedangkan, harga telur ayam broiler karena permintaan yang turun namun ketersediaan produk banyak.
"Sehingga, untuk mengatisipasi hal-hal seperti ini perlunya pemantauan harian agar harga-harga bapok di pasar dalam kondisi stabil pada masa PSTKM nanti,"urainya. (Tribunjogja/Nanda Sagita Ginting)