Kabupaten Gunungkidul

Kunjungan Wisata Anjlok, Wabup Gunungkidul Usul Hapus Syarat Rapid Antigen

Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi mengusulkan untuk menghapus syarat hasil Rapid Antigen Test bagi wisatawan luar DIY.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sejak Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) bergulir, sektor pariwisata Gunungkidul terpukul keras.

Data Dinas Pariwisata (Dispar) menunjukkan penurunan lebih dari separuh pengunjung.

Melihat situasi tersebut, Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi mengusulkan untuk menghapus syarat hasil Rapid Antigen Test bagi wisatawan luar DIY.

"Akan saya komunikasikan dulu usulan tersebut pada Bupati," katanya pada wartawan, Senin (25/01/2021).

Baca juga: Perpanjangan PSTKM, Pemkab Gunungkidul Upayakan Koordinasi Intens dengan Satgas COVID-19

Immawan mengklaim menerima laporan dari berbagai pelaku wisata dan kelompok sadar wisata (pokdarwis).

Merujuk laporan itu, syarat Rapid Antigen membuat kunjungan wisata jadi anjlok.

Ia mencontohkan kunjungan ke kawasan pantai yang turun jadi 300 wisatawan per hari.

Padahal sebelum PSTKM diterapkan, kunjungannya bisa mencapai 3 ribu orang. Penurunannya pun mencapai 80 persen.

"Mereka menyebut situasinya saat ini malah lebih parah dibanding saat awal pandemi," kata Immawan.

Ia juga menyebut hanya Gunungkidul wilayah di DIY yang menerapkan aturan tersebut.

Baca juga: Empat Pelaku Usaha di Gunungkidul Dapat Teguran, Langgar Aturan PSTKM

Hal itulah yang mendorong usulan agar syarat Rapid Antigen Test ditiadakan.

Namun jika usulan tersebut gugur, Immawan mengupayakan agar tenaga di destinasi wisata lebih dipersiapkan.

Termasuk menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Antigen di pintu retribusi.

"Paling utama tetap protokol kesehatan (prokes) ketat, dan saya lihat itu sudah dijalankan dengan baik," ujarnya.

Selain sektor wisata, usaha mikro juga jadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul.

Pasalnya, pembatasan aktivitas operasional dianggap merugikan mereka.

Bupati Gunungkidul Badingah mengaku menerima protes dari para pelaku usaha tersebut.

Menurutnya, situasi ekonomi yang berangsur pulih kini jatuh lagi karena PSTKM.

Baca juga: Personel Terbatas, Plt Kepala Satpol PP Gunungkidul Harapkan Tiap Kapanewon Bantu Patroli PSTKM

"Semua pengusaha mikro sampai penginapan 'teriak' dengan adanya PSTKM ini," katanya beberapa waktu lalu.

Kabupaten Gunungkidul sendiri dipastikan akan menerapkan PSTKM periode kedua.

Adapun perpanjangan dilakukan mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Badingah mengatakan akan melakukan komunikasi intens dengan berbagai pihak, terutama Satgas tingkat kapanewon dan kalurahan.

Sebab diperlukan solusi dari polemik di periode pertama PSTKM.

"Akan kami komunikasikan lebih lanjut bagaimana kebijakan yang lebih tepat," ujarnya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved