Kabupaten Gunungkidul
Empat Pelaku Usaha di Gunungkidul Dapat Teguran, Langgar Aturan PSTKM
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengubah sejumlah aturan dalam Instruksi PSTKM menjadi terperinci pada 12 Januari lalu.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengubah sejumlah aturan dalam Instruksi PSTKM menjadi terperinci pada 12 Januari lalu.
Otomatis, instruksi sebelumnya hanya berlaku selama dua hari pertama PSTKM.
Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Gunungkidul Sugito mengungkapkan ada kritik dan masukan pada instruksi pertama. Respon itu dilayangkan oleh Pemerintah DIY.
"Oleh Pemda, Gunungkidul dikritik karena dianggap terlalu longgar dalam mengatur PSTKM," katanya, Selasa (19/01/2021).
Satpol-PP Gunungkidul sebelumnya sudah berpatroli dan sosialisasi instruksi pertama sejak 11 Januari lalu.
Namun karena ada perubahan, proses sosialisasi pun diulang kembali.
Sugito mengatakan instruksi baru berlaku mulai tanggal 13 Januari, sehari setelah diteken Bupati.
Tim gabungan Satpol-PP Gunungkidul lantas berkeliling mensosialisasikan instruksi baru tersebut.
"Kami sampaikan instruksi lama hanya berlaku selama 2 hari (11-12 Januari). Besoknya berlaku instruksi baru," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Gunungkidul Revisi Aturan PSTKM, Berikut Rinciannya
Meski harus sosialisasi ulang, Sugito mengatakan pihaknya tetap melakukan penindakan bagi yang melanggar.
Sebab Satpol-PP Gunungkidul sudah diberi kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
Adapun penindakan dilakukan secara berjenjang. Pertama dengan teguran pada pelanggar. Hal itu dilakukan saat patroli, baik siang maupun malam hari di titik-titik strategis.
"Kalau teguran tidak digubris, maka mau tidak mau kami bubarkan aktivitasnya," jelas Sugito.
Terpisah, Sekretaris Satpol-PP Gunungkidul Sri Yudho Pramono mengatakan ada empat pelaku usaha yang mendapat teguran. Temuan didapat saat patroli pada Sabtu (16/01/2021) malam lalu.
Ia mengatakan empat pelaku usaha ini terdiri dari pengelola toko swalayan, toko penyedia layanan seluler, hingga rumah makan. Mereka dianggap melanggar Instruksi PSTKM hingga protokol kesehatan (prokes).
"Ada yang beroperasi dan melayani melebihi batas waktu yang ditentukan serta tidak menerapkan prokes," kata Yudho.(Tribunjogja/Alexander Ermando)
--
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/patroli-pstkm-satpol-pp-gunungkidul-beri-imbauan-ke-pelaku-kuliner.jpg)