Kabupaten Gunungkidul
Empat Pelaku Usaha di Gunungkidul Dapat Teguran, Langgar Aturan PSTKM
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengubah sejumlah aturan dalam Instruksi PSTKM menjadi terperinci pada 12 Januari lalu.
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengubah sejumlah aturan dalam Instruksi PSTKM menjadi terperinci pada 12 Januari lalu.
Otomatis, instruksi sebelumnya hanya berlaku selama dua hari pertama PSTKM.
Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Gunungkidul Sugito mengungkapkan ada kritik dan masukan pada instruksi pertama. Respon itu dilayangkan oleh Pemerintah DIY.
"Oleh Pemda, Gunungkidul dikritik karena dianggap terlalu longgar dalam mengatur PSTKM," katanya, Selasa (19/01/2021).
Satpol-PP Gunungkidul sebelumnya sudah berpatroli dan sosialisasi instruksi pertama sejak 11 Januari lalu.
Namun karena ada perubahan, proses sosialisasi pun diulang kembali.
Sugito mengatakan instruksi baru berlaku mulai tanggal 13 Januari, sehari setelah diteken Bupati.
Tim gabungan Satpol-PP Gunungkidul lantas berkeliling mensosialisasikan instruksi baru tersebut.
"Kami sampaikan instruksi lama hanya berlaku selama 2 hari (11-12 Januari). Besoknya berlaku instruksi baru," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Gunungkidul Revisi Aturan PSTKM, Berikut Rinciannya
Meski harus sosialisasi ulang, Sugito mengatakan pihaknya tetap melakukan penindakan bagi yang melanggar.
Mudik Dilarang, PHRI Gunungkidul Khawatir Sektor Pariwisata Lumpuh Lagi |
![]() |
---|
Percepat Pembangunan, Bupati Gunungkidul Gandeng Dua Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Diduga Keracunan, Dua Ekor Sapi Milik Warga Patuk Mati Mendadak |
![]() |
---|
Normalisasi Tanjakan Clongop Gedangsari, Pembebasan Lahan Akan Dilakukan |
![]() |
---|
Awasi Radikalisme, Kemenag Gunungkidul Pastikan Tak Ada Kegiatan Mencurigakan |
![]() |
---|