Kabupaten Sleman

Kasus Covid-19 Belum Turun Siginifikan, PTKM di Sleman Diperpanjang

Pemerintah Kabupaten Sleman memperpanjang kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dari 26 Januari - 8 Februari 2021

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Kepala BPBD Sleman, Joko Supriyanto 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman memperpanjang kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dari 26 Januari - 8 Februari 2021.

Dari hasil evaluasi pada pelaksanaan PTKM tahap pertama (11-25 Januari), kasus covid-19 di Bumi Sembada dianggap masih tinggi dan belum turun signifikan. 

"Dari hasil evaluasi, dilaporkan peningkatannya masih signifikan. Jadi belum ada penurunan yang signifikan," kata Kepala Pelaksana BPBD Sleman, Joko Supriyanto, seusai menggelar rapat evaluasi satgas covid-19 tentang pelaksanaan PTKM di aula lantai 3, gedung Setda Sleman, Senin (25/1/2021). 

Menurut Joko, kasus covid-19 di Kabupaten Sleman hingga saat ini masih cukup tinggi.

Selama satu bulan pada akhir tahun 2020 lalu, BPBD Sleman bersama relawan, telah memakamkan sedikitnya 101 jenazah dengan protokol Covid-19.

Meskipun, jumlah tersebut, kata dia, tidak semuanya pasien positif. Sebab, ada beberapa pasien yang dimakamkan dengan tata cara covid tetapi hasil swab-nya belum keluar. 

Sementara di bulan Januari dari tanggal 1 - 25 sudah ada 96 Jenazah yang dimakamkan protokol covid-19.

Baca juga: Dewan Dorong Pemerintah DIY Galakkan Donor Plasma Konvalesen

Baca juga: Bantu Penyembuhan Pasien, PMI DIY Harap Penyintas Covid-19 Ikut Donor Darah Plasma Konvalesen

Dari jumlah tersebut, Joko mengasumsikan, kasus covid-19 di Sleman masih cukup tinggi. Karenanya, dalam rangka pengendalian kasus Covid-19, PTKM di Sleman diperpanjang.

"PTKM di Sleman kita perpanjang. Sesuai dengan instruksi Gubernur," ujar dia. 

Joko menjelaskan, sebenarnya tidak ada perbedaan, antara PTKM tahap pertama dengan ke-dua.

Hanya saja, berdasar Intruksi Bupati nomor 3/2021 untuk sektor esensial seperti Kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, fasilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta kebutuhan pokok sehari - hari masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan mengedepankan prokes ketat. 

Kemudian, terkait jam operasional untuk kegiatan rumah makan/restoran dapat melaksanakan layanan makan dan minum sebesar 25 persen dari kapasitas tempat duduk, sampai pukul 20.00 WIB.

Layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. 

Begitu juga pusat perbelanjaan, mal, toko swalayan, usaha pariwisata dan usaha lainnya, dengan kapasitas maksimal 50 persen, boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan prokes ketat. Aturan sebelumnya, hanya diperbolehkan buka sampai pukul 19.00 WIB. 

"Hanya itu saja bedanya," ujar dia.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved