Yogyakarta
Mulai 26 Januari 2021, Satpol PP DI Yogyakarta Bakal Sita KTP Pelanggar Prokes
Melalui penyitaan KTP tersebut diharapkan masyarakat dapat dibina secara langsung pada saat proses pengambilan KTP yang telah disita oleh petugas.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) perlu waspada dan meningkatkan kepatuhan penerapan protokol kesehatan (prokes) per tanggal 26 Januari 2021.
Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY bakal tak segan untuk menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi siapa pun yang melanggar protokol kesehatan.
Koordinator Bidang Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY Noviar Rahmad mengatakan, aturan tersebut akan diberlakukan pada tanggal 26 Januari 2021.
Sanksi tegas berupa penyitaan KTP tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 2 Tahun 2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembasatan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca juga: Satpol PP Catat 955 Pelanggaran Selama PSTKM di DI Yogyakarta
"Mulai tanggal 26 Januari nanti kami akan menyita KTP siapa pun yang tidak menerapkan prokes. Itu aturan sesuai Inmendagri nomor 2," kata Noviar kepada Tribunjogja.com, Minggu (24/1/2021)
Noviar menjelaskan, melalui penyitaan KTP tersebut diharapkan masyarakat dapat dibina secara langsung pada saat proses pengambilan KTP yang telah disita oleh petugas.
Alasan menerapkan aturan tersebut, lantaran selama ini pembinaan secara langsung kepada para pelanggar saat di lapangan dirasa tidak efektif.
"Sanksi sosial berupa menyapu jalan dan lainnya itu sudah tidak efektif. Oleh karena itu kami ambil KTP pelanggar, nanti kami lakukan pembinaan secara tatap muka supaya lebih optimal," tegasnya.
Baca juga: Masih Banyak Pelanggaran PSTKM di DI Yogyakarta, Politisi Golkar : Kesadaran Masyarakat Masih Rendah
Meski dilakukan pemanggilan terhadap pemilik KTP yang telah disita, pihak Satpol PP tidak memberlakukan sanksi sama sekali bagi para pelanggar.
Hal itu dikarenakan pemerintah DIY tidak pernah memberlakukan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar prokes, terkecuali bagi pemilik tempat usaha.
"Terkait sanksi perorangan kami tidak ada. Tapi kalau tempat usaha kami lakukan penutupan sementara hingga penutupan permanen," ujar Noviar. ( Tribunjogja.com )
Perlu Tenaga Ahli dan Disbud DIY untuk Simpulkan Pelarangan Demo di Malioboro Melanggar HAM |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Ombudsman, Biro Hukum Pemda DIY Sampaikan Tak Ada Pelarangan Demo di Malioboro |
![]() |
---|
Dinpar DI Yogyakarta Lakukan Kerja Sama Wisata dengan FKD-MPU |
![]() |
---|
DPRD DIY Pertanyakan Pengawasan Serapan Anggaran Pembangunan Pelabuhan Tanjung Adikarto |
![]() |
---|
Terbengkalai 15 Tahun, Menko Marves Turun Tangan Atasi Pembangunan Pelabuhan Tanjung Adikarto |
![]() |
---|