UPDATE Jalan Tol di DI Yogyakarta, Penentuan Trase Tol Seksi III Masih Tertahan di Desa Mlangi
Tim Satker Pelaksana Jalur Bebas Hambatan (PJBH) Kementerian PUPR tetap mengacu pada hasil keputusan Kantor Staff Kepresidenan (KSP)
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim Satker Pelaksana Jalur Bebas Hambatan (PJBH) Kementerian PUPR tetap mengacu pada hasil keputusan Kantor Staff Kepresidenan (KSP) terkait jalur tol seksi III Solo-Yogyakarta-Bandara YIA Kulon Progo yang tersambung Purworejo-Cilacap.
Sayangnya proses pengadaan lahan jalur tol tersebut terkendala lantaran salah satu desa di Kabupaten Sleman menolak apabila jalur tol Solo-Yogyakarta-Bandara YIA melintasi dua pondok pesantren yang ada di Desa Mlangi, Kecamatan Gamping, Sleman.
Sementara opsi kedua yakni pemindahan trase melintas di pintu masuk desa juga belum menemui titik temu lantaran pihak Satker Kementerian PUPR harus mendapat persetujuan dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Baca juga: Pemain Muda PSS Sleman Ajari Anak-Anak Sepak Bola di Tengah Ketidakjelasan Liga Indonesia
Baca juga: BPPTKG: Probabilitas Erupsi Efusif Gunung Merapi Menguat, Potensi Bahaya Mengarah ke Barat Daya
Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJBH Kementerian PUPR Galih Alfandi mengatakan perwakilan dari yayasan Nur Iman telah berkoordinasi dengan pemerintah DIY untuk pemindahan jalur tersebut.
Namun demikian, saat ini pihaknya masih belum mendapat jawaban dari Gubernur DIY.
"Kemarin akhir Desember sempat rapat dengan Gubernur DIY. Tapi sampai saat ini belum mendapat kejelasan," katanya saat dihubungi Tribun Jogja, Jumat (22/1/2021).
Galih menambahkan, terkait penggunaan jalur di Desa Mlangi, pihak Satker PJBH Kementerian PUPR tetap berpegang sesuai hasil keputusan dari KSP, yakni jalur yang melintas di dua pondok pesantren tersebut.
"Kalau kami berpegangnya pada rapat bersama KSP yang memotong jalan itu. Sebelum ada perintah ya kami belum berani menggeser dan mengerjakan trase yang baru," imbuh Galih.
Ia menjelaskan, untuk jalur tol seksi III tersebut diperkirakan panjangnya sekitar 35 kilometer, yang rencananya menghubungkan Exit Junction Sleman kemudian masuk ke Yogyakarta-Bandara YIA Kulon Progo dan berakhir di Purworejo.
Meski terkendala dengan persoalan penentuan trase yang ada di Mlangi, namun hal itu dipastikan oleh tim satker PJBH tidak menggangu proses pengajuan Izin Penetapan Lokasi (IPL).
"Kalau terkait IPL itu sudah terverfikasi Dispertaru walaupun kami masih menunggu trase yang terakhir yakni di Mlangi," tegasnya.
Galih menegaskan, terkait opsi trase untuk menghindari dua pondok pesantren telah diajukan ke KSP.
Baca juga: Cerita Pemilik Warung Geprek di Sleman Saat Harga Cabai Melonjak di Tengah Pandemi
Baca juga: DPRD DIY Dorong Pemberian Relaksasi untuk Pelaku Usaha, Pariwisata, Hotel, dan Restoran
Namun warga meminta supaya trase tersebut tidak mengenai jalan di desa tersebut.
"Adanya persoalan ini prosesnya belum bisa lanjut ke penyusunan dokumen. Ya tunggu follow up dari Sultan," ungkap Galih.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji saat dihubingi via pesan singkat menanggapi adanya persoalan tersebut.
Meski sebelumnya perwakilan dari warga Mlangi telah menghadap ke Sri Sultan, namun dari pertemuan tersebut masih belum menemukan hasil.
Hingga kini dirinya masih belum mengetahui perkembangan proses pengadaan lahan di Desa Mlangi tersebut.
"Saya belum update perkembangan yang itu," tandasnya. (hda)