Kriminalitas
Tak Cukup Hanya Kuras Harta, Maling Ikat dan Siksa Korban di Magelang
Selain menggondol sejumlah barang berharga, para tersangka yang juga merupakan komplotan ini ikut pula menyiksa dan mengikat korbannya.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Petugas Satreskrim Polres Magelang meringkus MS (26) warga Suruh Kabupaten Semarang setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Selain menggondol sejumlah barang berharga, para tersangka yang juga merupakan komplotan ini ikut pula menyiksa dan mengikat korbannya.
Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko menjelaskan, insiden pencurian itu menimpa Listianingsih warga Pakis, Magelang pada 26 November silam.
Korban diketahui pula memiliki usaha gerai seluler di rumah tinggalnya.
Baca juga: Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Mobil Spesialis Pecah Kaca di Magelang
Tersangka dalam aksinya saat itu berjumlah empat orang. MS yang berperan sebagai eksekutor diketahui naik ke atap rumah korban dan merusak genting, selanjutnya melalui atas plafon yang berlubang melihat situasi di dalam rumah, namun pelaku tidak jadi masuk melalui plafon dan memutuskan untuk turun karena melihat jendela sebelah barat berterali agak terbuka.
"Sementara tersangka lainnya yakni Andi yang berstatus DPO mencongkel jendela sebelah barat rumah korban dengan obeng. Kedua pelaku lalu memasuki rumah melalui jendela yang sudah dicongkel selanjutnya pelaku mengambil sejumlah uang yang berada di sebuah kaleng di etalase toko di dalam rumah korban," jelas Kasatreskrim.
Tak cukup sampai disitu, kedua tersangka juga sempat melakukan penganiayaan terhadap korban yang sedang tidur.
Tersangka MS menduduki tubuh korban, menutupi wajah korban menggunakan handuk dan memukuli wajahnya.
Sedangkan tersangka Andi mengikat kaki korban menggunakan tali yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh pelaku lalu memukuli tubuh korban bagian bawah.
"Mereka berhasil merampas sebuah kalung emas seberat 10 gram dari leher korban dan satu buah gelang kaki 5 gram. Mereka juga mengambil sebuah tas kulit warna coklat dan 2 buah kotak warna merah. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp54 juta," kata Hadi.
Bermodal laporan dari korban, tim Resmob Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Pakis melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Magelang dan selanjutnya pada 1 Januari 2021, petugas berhasil meringkus tersangka di rumah kos Pertigaan Bawen, Kabupaten Semarang.
Baca juga: Terbakar Cemburu, Pria Asal Magelang Sebar Foto Tanpa Busana Pacar di Facebook
Polisi juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis kecil, obeng gagang warna oranye, serta tas pinggang warna biru.
"Modus mereka ini masuk rumah korban dengan mencongkel terali dan menganiaya korban lalu mengambil barang-barangnya," tambah Hadi.
MS yang ikut dihadirkan pada kesempatan yang sama menyatakan bahwa, dirinya bersama rekannya yang lain sempat diarahkan untuk mengincar rumah korban.
Mereka direkomendasikan oleh rekan Andi yang tak dikenal MS.
"Teman Andi ini bilang kalau di dalam rumah itu banyak barang berharganya. Tapi dia nggak ikut masuk. Cuma di luar saja," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. ( Tribunjogja.com )