CPNS 2021

Segera Dibuka April, Ini Syarat untuk Mengikuti Seleksi CPNS 2021 Jalur PPPK

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka. Pemerintah juga bakal merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Rina Eviana
dok. tribunnews
Info Seleksi CPNS 2021 

3. Pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB.

4. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.

Baca juga: Kabar Terbaru Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021: Formasi Diumumkan Maret, Pendaftaran Dibuka April

Dikutip dari laman sscn.bkn.go.id, berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS:

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

3. Ijazah

4. Transkrip Nilai

5. Pas foto

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Baca juga: Segera Dibuka, CPNS 2021 Formasi Guru Harus Tetap Ada, PPPK untuk 1 Juta Tenaga Pendidik Honorer

Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.

Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dan dokumen tambahan yang disyaratkan oleh instansi.

Selain itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan.

Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved