Nasional

BREAKING NEWS : Pemerintah Putuskan Perpanjang PPKM di Pulau Jawa dan Bali, Ini Aturan Barunya

Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM di tujuh provinsi di Jawa dan Bali selama 14 hari

Tayang:
Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/ Sri Cahyani Putri
Sejumlah personil melakukan giat patroli penegakan PSTKM di Kabupaten Kulon Progo pada Selasa (12/1/2021) malam. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tujuh provinsi di Jawa dan Bali selama 14 hari terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari mendatang.

Tujuh provinsi di pulau Jawa dan Bali tersebut yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Dalam perpanjangan ini, ada sedikit perubahan aturan dimana jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran diperlonggar dari sebelumnya pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.

"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).

Airlangga mengatakan, aturan pembatasan yang diberlakukan di PPKM jilid dua hampir sama dengan periode pertama.

Bedanya, pusat perbelanjaan atau mal dan restoran yang semula dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00, kini diperlonggar sampai pukul 20.00.

"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan pukul 8 malam," ujar Airlangga.

Baca juga: Anies Baswedan Minta Pusat Ambil Alih Penanganan Covid di Jabodetabek, Begini Tanggapan Epidemilog

Baca juga: Pakar Epidemiologi Klinik UGM Jelaskan Beberapa Faktor Seseorang Tak Mau Terima Vaksin COVID-19

Di sektor perkantoran, perusahaan tetap wajib menerapkan work from home kepada 75 persen karyawan.

Kemudian, pendidikan tetap berlangsung secara daring.

Di restoran, dine in atau makan di tempat dibatasi hanya 25 persen pengunjung. Sisanya dapat menggunakan sistem take away atau bungkus.

Selanjutnya, tempat ibadah dibatasi 50 persen. Sementara, sektor esensial termasuk industri tetap dapat beroperasi 100 persen.

"Fasilitas umum ditutup kemudian tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah," kata Airlangga.

Airlangga mengungkap, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini lantaran berdasar hasil evaluasi, hanya dua provinsi yang berhasil menurunkan angka penularan virus corona.

Keduanya yakni Banten dan Yogyakarta.

Sementara, di 5 provinsi lain, penularan Covid-19 masih terbilang tinggi meski PPKM sudah diterapkan selama hampir dua pekan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved