CPNS 2021

Simak Cara Pendaftaran PPPK/P3K 2021, Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan dan Gunakan Internet Stabil

Bagi Anda guru honorer yang ingin mendapatkan kontrak dari pemerintah, siap-siap ya. Menurut kabar terbaru PPPK/P3K 2021 akan dimulai sekitar bulan

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
Net
Tahapan Pendaftaran PPPK/P3K 2021 

Begini aturan penempatan guru lulus seleksi dikutip Tribun Jogja dari Instagram @cpnsindonesia. Sebelumnya, setiap pendaftar hanya diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun.

Maka, pada seleksi kali ini setiap pendaftar diberi kesempatan ujian sampai tiga kali.

1. Peserta-peserta yang lulus passing grade dan rangking tertinggi akan ditempatkan di sekolah piihannya.

2. Bagi peserta yang lulus passing grade tapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus passing grade di ujian pertama dan kedua, dipersilahkan untuk mendaftar ulang dan memilih formasi agi untuk ujian berikutnya.

3. Setelah ujian seleksi ketiga, peserta yang lulus passing grade dan mendapat ranking tertinggi ditempatkan di sekolah pilihannya.

4. Peserta yang telah lolos ujian ketiga dan sudah mendapatkan tempat di sekolah pilihannya setelah ujian seleksi, tetap akan diranking kembali.

5. Setelah perankingan ulang berdasarkan hasil ujian seleksi ketiga, peserta ranking tertinggi berdasarkan passing grade akan ditempatkan di sekolah-sekolah di wilayah yang sama atau paling diprioritaskan  Kemendikbud berdasarkan rapor mutu guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan.

6. Peserta juga bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk mendaftar di kesempatan berikutnya.

Tak Hanya Guru, Ini 15 Formasi Lain yang Dibuka Untuk PPPK

1. Asisten Apoteker

2. Asisten Inspektur Angkatan Udara

3. Asisten Inspektur Bandar Udara

4. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

5. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

6. Asisten Konselor Adiksi

7. Asisten Pelatih Olahraga

8. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

9. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

10. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

11. Asisten Pengelola Produksi Perikanan

12. Asisten Penata Anestesi

13. Asisten Pranata Siaran

14. Asisten Perisalah Legislatif

15. Asisten Teknisi Siaran

( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved