CPNS 2021

Simak Cara Pendaftaran PPPK/P3K 2021, Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan dan Gunakan Internet Stabil

Bagi Anda guru honorer yang ingin mendapatkan kontrak dari pemerintah, siap-siap ya. Menurut kabar terbaru PPPK/P3K 2021 akan dimulai sekitar bulan

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
Net
Tahapan Pendaftaran PPPK/P3K 2021 

TRIBUNJOGJA.COM - Bagi Anda guru honorer yang ingin mendapatkan kontrak dari pemerintah, siap-siap ya.

Menurut kabar terbaru PPPK/P3K 2021 akan dimulai sekitar bulan April.

Perlu diketahui, tahun ini tidak ada penerimaan CPNS buat para tenaga pendidik atau guru.

Namun, pemerintah membuka rekrutmen PPPK untuk 1 juta guru sekaligus.

Tujuannya adalah untuk mengisi kekosongan di daerah-daerah dan menyelesaikan masalah guru honorer terlebih dahulu.

Info Seleksi CPNS 2021
Info Seleksi CPNS 2021 (dok. tribunnews)

Oleh karena itu, di tahun-tahun berikutnya pun lowongan yang paling banyak dibuka untuk guru hanya rekrutmen PPPK tersebut.

Apakah tidak akan ada lagi lowongan CPNS buat guru?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan pemerintah bakal tetap membuka formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) buat guru.

Akan tetapi, formasi PNS untuk guru dibuka secara terbatas dan dipastikan tidak dibuka tahun ini.

Bagi Anda yang akan mengikuti seleksi PPPK guru ada beberapa hal yang harus diperhatikan, sebab ada yang berbeda dari seleksi CPNS.

Untuk pelaksanaan seleksi PPPK tidak perlu mengikuti ujian kompetensi dasar seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam CPNS.

Sebab, seleksi PPPK hanya mengadakan seleksi kompetensi bidang/teknis.

Nah, mumpung masih jauh dari tengat waktu, apakah Anda sudah paham bagaimana cara danalur pendaftaran untuk PPPK/P3K 2021?

Pemerintah akan membuka perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS/PPPK 2021 pada tahun ini.
Pemerintah akan membuka perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS/PPPK 2021 pada tahun ini. (sscndata.bkn.go.id)

Adapun alur dan tahapan pendaftaran yang harus Anda perhatikan seperti:

1. Registrasi Akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved