CPNS 2021
Simak Cara Pendaftaran PPPK/P3K 2021, Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan dan Gunakan Internet Stabil
Bagi Anda guru honorer yang ingin mendapatkan kontrak dari pemerintah, siap-siap ya. Menurut kabar terbaru PPPK/P3K 2021 akan dimulai sekitar bulan
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
Beberapa dokumen yang perlu diisi oleh calon peserta antara lain:
1. Unggah Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
2. Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan
3. Melengkapi biodata pendaftaran PPPK Online
4. Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
5. Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
6. Mencetak Kartu Pendaftaran
3. Menunggu hasil verifikasi
Hasil pengisian informasi yang sudah selesai, akan terkirim ke panitia. Calon peserta kembali menunggu tim verifikasi untuk memeriksa berkas atau dokumen-dokumen yang telah diunggah.
Hasil verifikasi ini merupakan pengumuman seleksi administrasi. Hanya peserta PPPK/P3K yang lulus bisa mengikuti tes seleksi PPPK 2021 nantinya.
Berikut 4 syarat yang perlu diketahui para calon peserta PPPK/P3K 2021
1. Syarat usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).
2. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).
3. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.