Kabupaten Sleman
Sebagian Pengungsi Gunung Merapi di Sleman Masih Bertahan
Sebagian pengungsi Gunung Merapi memilih bertahan di Barak pengungsian Kalurahan Glagaharjo, Cangkringan, Sleman.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Warga pengungsi Gunung Merapi di Barak pengungsian Kalurahan Glagaharjo, Cangkringan, Sleman sebagian sudah kembali ke rumah.
Namun sebagian lainnya, memilih bertahan di Barak.
Sebab, masih menunggu surat dari Pemerintah Kabupaten Sleman, untuk memastikan kondisinya benar-benar sudah aman.
"Hingga tadi malam Selasa (19/1/2021). Total jumlah warga pengungsi yang masih bertahan di Barak ada 186 orang. Semuanya berasal dari dusun Kalitengah Lor," kata Lurah Glagaharjo, Suroto, Rabu (20/1/2021) siang.
Menurut dia, warga yang mengungsi memilih bertahan karena masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Meskipun, warga sebenarnya sudah mengetahui bahwa rekomendasi dari BPPTKG soal ancaman bahaya erupsi gunung Merapi sudah diperbarui.
Baca juga: BREAKING NEWS : Gunung Merapi Muntahkan 3 Kali Awan Panas Berjarak Luncur hingga 1,8 km dalam 6 Jam
Awalnya, potensi bahaya mengarah ke tenggara, tetapi saat ini telah bergeser ke arah selatan - Barat daya.
Sehingga, dusun Kalitengah Lor di Glagaharjo relatif aman dengan catatan radius 3 kilometer dari puncak harus dikosongkan.
Dengan rekomendasi baru tersebut, menurut dia, sebagian warga pengungsi memilih pulang namun sebagian lainnya masih bertahan di pengungsian.
Mereka ditempatkan di Barak, Panti Asuhan dan gedung sekolahan dalam satu komplek.
"Saat ini, untuk memulangkan warga, kami masih menunggu surat dari Pemerintah Kabupaten," ujar Suroto.
Pihaknya mengaku sudah koordinasi dengan semua unit relawan bersama Puskemas.
Menurutnya, jika tidak ada rekomendasi terbaru dari BPPTKG soal ancaman bahaya Merapi, warga kemungkinan bisa dipulangkan pada 26 Januari 2021.
Penewu Cangkringan, Suparmono berharap, warga pengungsi tidak tergesa-gesa untuk kembali ke rumah.
Sebab, saat ini Kabupaten Sleman masih memberlakukan kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).