Kriminalitas
Salah Paham Setelah Main Game Online, Pemuda Asal Gedongtengen Pukul Temannya Sampai Lebam
Pemuda asal Pringgokusuman, Gedongtengen menjadi korban aksi kekerasan yang dilakukan temannya sendiri.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ardhike Indah
Polsek Tegalrejo membeberkan kasus CF yang memukuli AAW setelah bermain game online
Keduanya sudah dilerai oleh saksi FMR, tetapi CF masih bisa menendang AAW.
Hubungan CF dan AAW adalah teman.
Mereka sama-sama tinggal di daerah Pringgokusuman.
“Setelahnya, mereka melapor ke Polsek Tegalrejo. Maka, kami kenakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 yang berubah menjadi UU No 35 Tahun 2014,” tuturnya.
Menurut Supardi, baik tersangka dan korban masih berstatus anak-anak, sehingga menggunakan hukum khusus.
“Untuk hukumannya kira-kira 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta,” tukas Supardi. ( Tribunjogja.com )
Berita Terkait